Rawat Persatuan Pascaputusan MK, DEMA UIN: Rekonsiliasi Rajut Tenun Kebangsaan

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB
loading...
A A A
Al-Fadly mengatakan salah satunya melalui upaya penguatan politik damai di tengah suhu politik yang memanas. Kontestasi politik pilpres yang menguras energi bangsa lebih dari satu tahun harusnya selesai di persidangan MK. Legitimasi konstitusional MK mestinya menyadarkan publik untuk berhenti bertikai soal kontestasi.

“Putusan MK harus menjadi akhir dari kontestasi politik tak berkesudahan, kontestasi politik yang mengoyak-ngoyak tenun kebangsaan, kontestasi politik yang memecah persahabatan. Selama 2 tahun terakhir, publik Indonesia seperti didera pandemi disintegrasi akibat pilihan politik. Putusan MK harusnya juga menjadi perekat persaudaraan masing-masing kita,” ujar Al-Fadly.

“Inilah maksud kami sebagai momentum spesial. Pemilu 2024 memang telah berjalan sesuai prosedur konstitusional. Kita sejak awal memang menghargai kontestasi, tetapi pada titik yang sama, kita juga mesti memiki jiwa besar rekognisi. Kita sudah harus bergerak untuk merajut kembali tenun kebangsaan yang pernah koyak oleh Pemilu,” sambung dia.

Menurut Al-Fadly, mementum rekonsiliasi kebangsaan sangat mendesak dilakukan, baik oleh elite politik hingga akar rumput. Rekonsiliasi, bagi dia, adalah proses rujuk nasional untuk mengakhiri konfrontasi. Rekonsiliasi sangat mungkin dilakukan dalam rangka menjaga kohesi sosial dalam masyarakat.

“Langkah-langkah rekonsiliasi kebangsaan mendesak dilakukan melalui banyak cara. Misalnya, dialog antar pihak dengan mengedepankan kepentingan kolektif kebangsaan, kerja sama politik, dan komitmen kebangsaan bersama yang mengedepankan keadilan dan keterbukaan,” terang Al-Fadly.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
SPAN-PTKIN 2026 Resmi...
SPAN-PTKIN 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Kampus Pesertanya
Rekomendasi
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Liburan Mudah dan Fleksibel...
Liburan Mudah dan Fleksibel dengan Layanan Paylater
5 Pemakaman Tokoh Dunia...
5 Pemakaman Tokoh Dunia dengan Biaya Fantastis, Ada yang Capai Rp14,4 Triliun
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved