Dua Pemohon Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Konstitusi Anggap Tak Serius

Senin, 29 April 2024 - 13:59 WIB
loading...
Dua Pemohon Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Konstitusi Anggap Tak Serius
Dua pemohoan tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Saldi Isra menganggap dua pemohon tidak serius mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pileg 2024. Kedua pemohon itu tidak hadir saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).

"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata saat memimpin sidang Panel II.

Setelah itu, Saldi menyatakan penyampaian permohonan Provinsi Jawa Timur dianggap telah selesai. Saldi melanjutkan, Mahkamah akan menunggu penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.



"Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin," ungkap Saldi.

Saldi menerangkan agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan penyampaian keterangan Bawaslu.

"Estimasinya Senin, 6 Mei 2024. Nanti jadwal fix-nya akan diberitahu. Jadi, Senin 6 Mei 2024, jadwal fix jam masing-masing akan diberitahu kemudian. Ini yang terkait dengan Jawa Timur. Nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Mahkamah," katanya.



Untuk diketahui, permohonan nomor 235 itu diajukan oleh Sigismond B Notodipuro selaku pemohon, Sigusmond adalah caleg DPR Jawa Timur VIII. Dia menunjuk M Yasin sebagai kuasa hukum pada perkara ini. Sementara itu, permohonan nomor 245 diajukan oleh Bernat Sipahutar. Dia adalah caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)