Menko PMK: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

Selasa, 23 April 2024 - 09:06 WIB
loading...
Menko PMK: Putusan MK...
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 final dan tidak bisa diganggu gugat saat diwawancarai di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Foto: iNews Media/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024 final dan tidak bisa diganggu gugat.

“Keputusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Selasa (23/4/2024).



MK telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

Menurut Muhadjir, MK merupakan lembaga hukum tertinggi sehingga sifat putusannya adalah final and binding (mengingat) sehingga tidak ada yang bisa mengganggu gugat apa pun putusannya.

Dia berharap putusan MK memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia ke depan. “Mudah-mudahan memberikan keputusan terbaik untuk bangsa,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)