Dissenting Opinion, Arief Hidayat Minta PSU Digelar di Sejumlah Daerah
Senin, 22 April 2024 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies- Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Permohonan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.
“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
“Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Permohonan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.
“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
(jon)
Lihat Juga :