Dissenting Opinion, Arief Hidayat Minta PSU Digelar di Sejumlah Daerah

Senin, 22 April 2024 - 16:00 WIB
loading...
Dissenting Opinion,...
Hakim MK Arief Hidayat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim MK Arief Hidayat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.



"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," ujar Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang MK.

Selanjutnya, dia mengatakan, Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan

"Dalam memeriksa dan memutus MK sepatutnya tak boleh hanya berhukum melalui pendekatan formal, dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum rigid kaku dan prosedural melainkan perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif ketika melihat pelanggaraan asas pemilu jurdil," katanya.

"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies- Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)