Dissenting Opinion, Arief Hidayat Minta PSU Digelar di Sejumlah Daerah
Senin, 22 April 2024 - 16:00 WIB
loading...
Hakim MK Arief Hidayat. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hakim MK Arief Hidayat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tak Netral
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," ujar Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang MK.
Selanjutnya, dia mengatakan, Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan
"Dalam memeriksa dan memutus MK sepatutnya tak boleh hanya berhukum melalui pendekatan formal, dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum rigid kaku dan prosedural melainkan perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif ketika melihat pelanggaraan asas pemilu jurdil," katanya.
"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," tambahnya.
Dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tak Netral
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," ujar Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang MK.
Selanjutnya, dia mengatakan, Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan
"Dalam memeriksa dan memutus MK sepatutnya tak boleh hanya berhukum melalui pendekatan formal, dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum rigid kaku dan prosedural melainkan perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif ketika melihat pelanggaraan asas pemilu jurdil," katanya.
"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," tambahnya.
Lihat Juga :