Dissenting Opinion, Arief Hidayat Minta PSU Digelar di Sejumlah Daerah

Senin, 22 April 2024 - 16:00 WIB
loading...
Dissenting Opinion,...
Hakim MK Arief Hidayat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim MK Arief Hidayat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tak Netral

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," ujar Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang MK.

Selanjutnya, dia mengatakan, Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan

"Dalam memeriksa dan memutus MK sepatutnya tak boleh hanya berhukum melalui pendekatan formal, dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum rigid kaku dan prosedural melainkan perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solutif, dan substantif ketika melihat pelanggaraan asas pemilu jurdil," katanya.

"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies- Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Hakim Dissenting Opinion...
2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook
Paman Gibran Pingsan...
Paman Gibran Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK
MK Resmi Lepas Anwar...
MK Resmi Lepas Anwar Usman, Sambut Adies Kadir dan Liliek Prisbawono
Profil Liliek Prisbawono...
Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Prabowo Saksikan Pengucapan...
Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Hakim MK dan Anggota Ombudsman serta Lantik Dubes
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Kuliah di...
Arsul Sani Kuliah di Mana? Hakim MK yang Dituduh Punya Ijazah Palsu
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved