MK Nilai Putusan MKMK Tak Dapat Jadi Bukti Tindakan Presiden Lahirkan Abuse of Power

Senin, 22 April 2024 - 12:33 WIB
loading...
MK Nilai Putusan MKMK Tak Dapat Jadi Bukti Tindakan Presiden Lahirkan Abuse of Power
MK menyatakan putusan MKMK tidak dapat meyakinkan adanya tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Jokowi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat meyakinkan adanya tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini dinilai telah melanggengkan langkah Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024. Akibat putusan ini, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran akhirnya dicopot sebagai Ketua MK.

"Menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Hakim Arief Hidayat dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).



Terlebih, kesimpulan dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.



"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," ujarnya.

"Dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2341 seconds (0.1#10.140)