Salah Kaprah MBKM

Jum'at, 19 April 2024 - 12:13 WIB
loading...
A A A
Beberapa kegiatan pembelajaran dalam MBKM sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilaksanakan pada program Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi meliputi: pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, KKN tematik.

Magang/praktik kerja dimaksudkan agar mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung dalam menghadapi segala permasalahan yang ada pada kondisi rill dunia pekerjaan. Melalui kegiatan magang, permasalahan lembaga tempat magang dapat mengalir ke pihak perguruan tinggi, sehingga memberikan pembaharuan pada bahan ajar dan metode pembelajaran yang dilakukan dosen serta topik pada riset perguruan tinggi makin relevan dengan kondisi nyata pekerjaan.

Proses yang harus dilakukan pada kagiatan magang yakni: Mahasiswa mendaftar PMMB – Seleksi administratif dan akademik – Magang kerja – Penilaian – Sertifikat industri dan konversi – Lapor PDDikti. Hasil kajian Maghfiroh dan Sholeh (2022) menunjukkan implementasi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka memiliki keterkaitan dengan era society 5.0.

Kemampuan yang harus dimiliki adalah kreativitas dan inovasi sehingga menjadi sumber daya manusia yang tangguh, terampil, dan ulet. Implementasi MBKM dilakukan dengan perencanaan yang matang, sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan Indonesia serta dapat menyiapkan lulusan sarjana yang berprestasi dan mampu bersaing secara global.

Karena itu, program studi harus berusaha mengembangkan kurikulum dengan menyesuaikan model pengembangan kebijakan MBKM agar mampu mengimplementasikan keleluasaan pembelajaran yang fleksibel sesuai kebutuhan mahasiswa. Melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah dipersiapkan dan dilaksanakan maka diharapkan mampu menjadi jawaban atas permasalahan mutu pendidikan di Indonesia serta dapat menanggulangi banyaknya lulusan yang menjadi pengangguran di tengah era society 5.0.

Dengan demikian, para pemangku pendidikan tinggi; rektor, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan sebagainya harus dapat memahami dengan baik program kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Sebab, jika salah kaprah dalam memahaminya akan berdampak buruk terhadap pelaksanaan program dan juga merugikan para korbannya. Sehingga kasus Program Magang Ferienjob yang melibatkan 33 perguruan tinggi tidak terjadi kembali. Semoga.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)