Kompetisi Peradilan Lingkungan Hidup Tingkat Dunia, Menteri LHK Singgung Perubahan Iklim

Rabu, 03 April 2024 - 14:06 WIB
loading...
A A A
Menteri Siti menegaskan, agenda pengendalian perubahan iklim Indonesia dilakukan atas perintah konstitusi, bukan atas perintah internasional melalui konvensi.

Disebutkan dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, bahwa rakyat Indonesia berhak mendapatkan lingkungan yang baik, sehingga merupakan hak konstitusional. Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) mengatur tentang pembangunan ekonomi yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

"Kita bekerja sesuai dengan UUD 1945, terlepas dari ada konvensi atau tidak. Kita termasuk negara yang baik karena secara konstitusi tentang sustainability disebut dalam Pasal 33 UUD 1945," ungkapnya.

Pada pertemuan tersebut, Ketua Delegasi Tim Semu FH Trisakti, Muhammad Falih Nasywaan Surya, menyampaikan Tim Peradilan Semu FH Trisakti masuk dalam 5 tim terbaik dari 24 tim negara-negara Asia Tenggara pada 28th Annual Stetson International Environmental Moot Court Competition.

Tim Peradilan Semu FH Trisakti bersama empat tim lainnya akan mewakili Asia Tenggara dalam International Finals di Stetson Law yang bertempat di Gulfport, Florida, Amerika Serikat.

Keempat universitas lainnya yang masuk babak final mewakili Asia Tenggara ialah National University of Singapore, Singapore Management University, University of the Philippines, dan Ateneo de Naga University.

Selain Falih, Tim delegasi berisikan mahasiswa FH Trisakti antara lain Nariman Saleh Abdul Aziz Bakadam, Felicia Anggraeni, dan Muhammad Rokshana. Para delegasi dilatih oleh 2 orang alumni FH Trisakti yakni Bernhard Ruben Fritz Sumigar, SH., LLM. dan Maryzka Tiara Hardy, S.H. selaku coach, dengan Amalia Zuhra, sebagai dosen pendamping.

"Prestasi yang ditorehkan mahasiswa Universitas Trisakti ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mahasiswa lainnya untuk dapat meningkatkan prestasi akademik maupun non akademik di tingkat nasional maupun internasional," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)