Wapres Sebut 4 Menteri Harus Hadiri Panggilan MK: Kewajiban Konstitusional

Selasa, 02 April 2024 - 17:03 WIB
loading...
Wapres Sebut 4 Menteri Harus Hadiri Panggilan MK: Kewajiban Konstitusional
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju ke sidang PHPU Pilpres 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju ke sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Wapres pun menegaskan para menteri harus hadir karena kewajiban dari konstitusi.

Empat menteri yang akan dipanggil oleh MK adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.



“Pertama, saya kira kan MK ya memerlukan penjelasan, siapa pun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional,” ujar Wapres di sela menghadiri acara di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, Selasa (2/4/2024).

Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa pemanggilan empat menteri ini karena MK ingin memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai keputusan-keputusan di dalam kabinet apakah sudah berdasarkan akuntabilitas dan profesional.

“Dan saya melihatnya mungkin pihak MK ingin memperoleh penjelasan yang lebih rinci, lebih detail, lebih luas sehingga ketika dia memutuskan itu benar-benar dia sudah tahu persis, sudah bersifat ya artinya didasarkan akuntabilitas dan profesional setelah dia mendengarkan,” tutur Wapres.

Wapres mengatakan bahwa nantinya akan ada fakta-fakta di persidangan yang muncul sehingga akan membuat lebih jelas mengenai apa-apa yang dipermasalahkan selama ini oleh pihak yang berperkara di MK.

“Jadi memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak ya sehingga karena muncul kan di sidang MK itu, saya kira bagi kita saya kira ndak ada masalah karena itu kan penjelasan,” jelasnya.



“Tapi masalahnya seperti apa nanti kan nanti ada sidang MK yang akan memutuskan seperti apa, apa ada ini, apa ada itu. Itu nantilah setelah para menteri juga dimintai penjelasannya tentu akan semakin jelas nanti keadaannya,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3081 seconds (0.1#10.140)