KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terhadap Andhi Pramono

Senin, 01 April 2024 - 17:29 WIB
loading...
KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terhadap Andhi Pramono
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara terdakwa eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan vonis 10 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara terdakwa eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hal itu menurutnya sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya.

"Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).



Ali melanjutkan bahwa putusan perkara dugaan gratifikasi menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilnya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara.

Dia menyebut Tim Jaksa KPK masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya.

Lebih lanjut, Ali membeberkan bahwa total aset milik Andhi Pramono yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK mencapai puluhan miliar rupiah dan masih terus dilakukan penelusuran.

"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ungkapnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Djuyamto saat membacakan vonis.


"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)