KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar terhadap Andhi Pramono

Senin, 01 April 2024 - 17:29 WIB
loading...
KPK Apresiasi Vonis...
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara terdakwa eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan vonis 10 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara terdakwa eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hal itu menurutnya sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya.

"Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).



Ali melanjutkan bahwa putusan perkara dugaan gratifikasi menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilnya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara.

Dia menyebut Tim Jaksa KPK masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya.

Lebih lanjut, Ali membeberkan bahwa total aset milik Andhi Pramono yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK mencapai puluhan miliar rupiah dan masih terus dilakukan penelusuran.

"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ungkapnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum," kata Djuyamto saat membacakan vonis.


"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Gelar Penggeledahan...
KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Hasto Sulit Tidur Kepikiran...
Hasto Sulit Tidur Kepikiran Agustiani Tio Dicegah KPK ke Luar Negeri
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Kejari Jakpus Sita Dokumen...
Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Korupsi PDNS dari 4 Lokasi
Kejari Jakpus Kantongi...
Kejari Jakpus Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi PDNS Komdigi
Rekomendasi
Di Ambang Perang dengan...
Di Ambang Perang dengan Pakistan, Kapal Perang India Tembakkan Rudal BrahMos
Menteri Luar Negeri...
Menteri Luar Negeri China Sebut Tarif AS Tindakan Egois yang Ekstrem
Kisah Sawerigading,...
Kisah Sawerigading, Putra Raja Luwu yang Jatuh Hati dan Ingin Nikahi Adik Kembarnya
Berita Terkini
Hadiri Seminar UI, Sri...
Hadiri Seminar UI, Sri Gusni: Perempuan Bisa Memimpin lewat Keberanian ala Kartini
16 menit yang lalu
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
1 jam yang lalu
Kapal Patroli Bakamla...
Kapal Patroli Bakamla Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir dari Malaysia
1 jam yang lalu
Infrastruktur dan Pembiayaan
Infrastruktur dan Pembiayaan
2 jam yang lalu
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
9 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
9 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved