Usut Kasus Dugaan TPPU, KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono di Banyuasin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan seluas 2.597 meter persegi milik Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kenten Laut, Talang, Banyuasin, Sumatra Selatan atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, Tim Penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
"Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," tambahnya.
Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti dan pencarian aset lainnya masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU.
"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU Tersangka dimaksud," ujarnya.
Sebagai informasi, Andhi Pramono telah divonis kurangan 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat atas perkara penerimaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dollar Singapura dan dollar Amerika.
Atas putusan vonis itu, Andhi berencana melakukan banding. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan masih memikirkan terlebih dahulu.
"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, Tim Penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
"Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut," tambahnya.
Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti dan pencarian aset lainnya masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU.
"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU Tersangka dimaksud," ujarnya.
Sebagai informasi, Andhi Pramono telah divonis kurangan 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat atas perkara penerimaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dollar Singapura dan dollar Amerika.
Atas putusan vonis itu, Andhi berencana melakukan banding. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan masih memikirkan terlebih dahulu.
(maf)