Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Senin, 01 April 2024 - 13:07 WIB
loading...
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono alias AP 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto/MPI/muhammad refi sandi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono alias AP.

Andhi Pramono terbukti bersalah menerima melakukan tindak pidana korupsi dengan senilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. "Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan penuntut umum," kata Majelis Hakim Djuyamto, Senin (1/4/2024).

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," tambahnya.

Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.



"Menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Andhi tiba di Pengadilan Tipikor pukul 10.15 WIB. Andi Pramono tampak mengenakan kemeja berwarna biru muda dan duduk di bangku pengunjung sidang pada barisan depan sebelum maju ke kursi dakwaan dihadapan majelis hakim.



Andhi Pramono yang mengenakan kacamata dan masker itu terlihat membaca sebuah buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi dakwaan dan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim. Terlihat Andhi sangat khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut. Sesekali terlihat Andhi berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya disela membaca buku kumpulan doa.

Sekedar informasi, Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)