Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Senin, 01 April 2024 - 13:07 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono alias AP 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto/MPI/muhammad refi sandi
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono alias AP.
Andhi Pramono terbukti bersalah menerima melakukan tindak pidana korupsi dengan senilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. "Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan penuntut umum," kata Majelis Hakim Djuyamto, Senin (1/4/2024).
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," tambahnya.
Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Momen Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa Jelang Vonis
Andhi Pramono terbukti bersalah menerima melakukan tindak pidana korupsi dengan senilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. "Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan penuntut umum," kata Majelis Hakim Djuyamto, Senin (1/4/2024).
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan," tambahnya.
Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Momen Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa Jelang Vonis
Lihat Juga :