Kejahatan Pemilu, Siapa Bertanggung Jawab?

Senin, 01 April 2024 - 08:58 WIB
loading...
A A A
Sisi lain dari kelemahan UU Pemilu Tahun 2017 yaitu dibedakan antara pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana tanpa mengkaji sungguh-sungguh makna ketiga jenis pelanggaran tersebut dari aspek penggunaan HAK RAKYAT UNTUK BERDAULAT, YAITU SATU-SATUNYA HAK RAKYAT YANG MASIH UTUH LENGKAP YANG BERBEDA DENGAN HAK RAKYAT UNTUK MEMPEROLEH JAMINAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DI MUKA SERTA PERLAKUAN YANG ADIL DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI.

Selain masalah tersebut, masalah pembuktian ada tidaknya pelanggaran pemilu (tiga jenis pelanggaran) tampaknya sangat mustahil mengingat keterlibatan ASN dan Aparatur Negara lainnya yang bersifat TSM dan saksi-saksi yang diliputi ketakutan karena intimidasi dan ancaman fisik baik bagi yang bersangkutan maupun keluarganya.

Selain masalah tersebut juga proses pembuktian sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan waktu terbatas sampai putusan, hanya 14 (empat belas) hari, sehingga tidak memungkinkan Majelis Hakim MK dapat bertindak teliti dan jernih serta objektif memberikan penilaian benar salahnya suatu kasus pemilu.

Pembuktian kecurangan pemilu memerlukan saksi-saksi baik saksi di TPS-TPS sampai saksi-saksi Sirekap penghitungan suara TPS-TPS. Memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit sehingga jika tidak dapat dicukupi dipastikan kejahatan pemilu tidak akan dapat diungkapkan. Jika kemudian terbukti ada kecurangan, maka pihak penyelenggara, KPU secara keseluruhan dan pelaksana tugas pada khususnya bertanggung jawab atas kecurangan tersebut, tidak terkecuali.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Secara Strategis, Pakar...
Secara Strategis, Pakar Militer Ini Yakin Iran Lebih Unggul Dibandingkan AS
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Berita Terkini
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved