Kejahatan Pemilu, Siapa Bertanggung Jawab?

Senin, 01 April 2024 - 08:58 WIB
loading...
A A A
Sisi lain dari kelemahan UU Pemilu Tahun 2017 yaitu dibedakan antara pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana tanpa mengkaji sungguh-sungguh makna ketiga jenis pelanggaran tersebut dari aspek penggunaan HAK RAKYAT UNTUK BERDAULAT, YAITU SATU-SATUNYA HAK RAKYAT YANG MASIH UTUH LENGKAP YANG BERBEDA DENGAN HAK RAKYAT UNTUK MEMPEROLEH JAMINAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DI MUKA SERTA PERLAKUAN YANG ADIL DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI.

Selain masalah tersebut, masalah pembuktian ada tidaknya pelanggaran pemilu (tiga jenis pelanggaran) tampaknya sangat mustahil mengingat keterlibatan ASN dan Aparatur Negara lainnya yang bersifat TSM dan saksi-saksi yang diliputi ketakutan karena intimidasi dan ancaman fisik baik bagi yang bersangkutan maupun keluarganya.

Selain masalah tersebut juga proses pembuktian sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan waktu terbatas sampai putusan, hanya 14 (empat belas) hari, sehingga tidak memungkinkan Majelis Hakim MK dapat bertindak teliti dan jernih serta objektif memberikan penilaian benar salahnya suatu kasus pemilu.

Pembuktian kecurangan pemilu memerlukan saksi-saksi baik saksi di TPS-TPS sampai saksi-saksi Sirekap penghitungan suara TPS-TPS. Memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit sehingga jika tidak dapat dicukupi dipastikan kejahatan pemilu tidak akan dapat diungkapkan. Jika kemudian terbukti ada kecurangan, maka pihak penyelenggara, KPU secara keseluruhan dan pelaksana tugas pada khususnya bertanggung jawab atas kecurangan tersebut, tidak terkecuali.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Penyimpangan Terkini...
Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
Masalah Putusan MK Nomor...
Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved