Refleksi Perkara Korupsi

Sabtu, 09 Mei 2026 - 04:30 WIB
loading...
Refleksi Perkara Korupsi
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PERKARA korupsi selalu menarik perhatian masyarakat yang besar apalagi jika tersangka/terdakwa adalah seorang penyelenggara negara seperti kasus Tom Lembong dan kasus Nadiem Makarim .

Masyarakat ada yang sekadar ingin tahu atau semata ingin melihat penyelenggara negara terkait menderita cemoohan masyarakat; masyarakat lupa bahwa mereka juga adalah kepala keluarga dari sekian banyak putra/putrinya dan memiliki keluarga besar sehingga aib yang telah dilekatkan Negara (Kejaksaan) dipastikan akan selalui menjadi mimpi buruk keluarga terdakwa penyelenggara negara tanpa jeda.

Media sosial dan TV nasional juga telah menyemarakkan kasus korupsi penyelenggara negara dan seakan-akan tidak pernah berhenti perkembangan kasus korupsi terutama terkait penyelenggara negara.

Baca Juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut hingga 9 Mei

Sejarah awal dari maksud dan tujuan diberlakukannya UU Tipikor adalah karena alasan kerugian keuangan negara atau perekonomian Indonesia sejak tahun 1957 sampai saat ini sangat menghambat upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tersebut disebabkan tata kelola penyelenggaraan negara yang tidak efisien dalam pengelolaan dana APBN/APBD sehingga subjek hukum yang ditempatkan sebagai tersangka/terdakwa korupsi adalah selalu penyelenggara negara.

Adapun orang lain yang bukan penyelenggara negara dapat ditetapkan sebagai tersangka jika berhubungan dengan penyelenggara negara yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Perkembangan pemberantasan korupsi sampai sejauh ini telah berhasil memasukkan koruptor ke penjara di beberapa wilayah pemasyarakatan di Indonesia, akan tetapi tampak tidak ada jera-jeranya muncul lagi koruptor baru dan juga masih terkait penyelenggara negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Noel Ebenezer Dituntut...
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Rekomendasi
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
Setelah 18 Tahun Dee...
Setelah 18 Tahun Dee Lestari Akhirnya Rilis Album Lagi, Mendiang Suami Jadi Alasan
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Berita Terkini
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved