Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:47 WIB
loading...
Mengapa UU Pemberantasan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diundangkan tanggal 16 Agustus Tahun 1999 telah dilaksanakan selama 27 tahun sampai kini akan tetapi selain keberhasilan memenjarakan pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,5 triliun dari aspek hukum ternyata lebih banyak penyimpangan yang terjadi dalam praktik penyidikan dan penuntutan serta masih lemahnya pertimbangan hukum putusan pengadilan (ratio decidendi) dalam mengamati fakta yang terungkap dan telah terbukti di persidangan.

Praktik pemberantasan korupsi di Indonesia lebih mampu dan mengandalkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 di antara 31 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 termasuk tindak pidana suap dan gratifikasi. Praktik penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dipandang Kejaksaan dan KPK lebih mudah menemukan fakta daripada ketentuan suap dan gratifikasi karena semata-mata dibantu dengan disyaratkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang tampak lebih mudah menemukannya dengan bantuan BPK atau BPKP atau lembaga auditor internal kejaksaan atau KPK.

Tampaknya Kejaksaan dan KPK memandang pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 lebih mudah dan memberikan kebanggaan tersendiri dengan terjeratnya penyelenggara negara bahkan setingkat menteri dan ditemukan kerugian keuangan negara yang signifikan mencapai trilunan rupiah, dibandingkan dengan Pasal Gratifikasi dan Pasal Suap. Namun demikian, UU Tipikor 1999 dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 yang selalu dibanggakan karena berhasil memenjarakan penyelenggara negara bahkan pengurus BUMN atau korporasi swasta terkemuka, ternyata hanya menjadi “macan di kandang sendiri” tidak berlaku jika digunakan untuk menjangkau buron di negara lain atau aset hasil korupsi yang ditampung korporasi di negara lain.

Hal ini disebabkan di dalam Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) Tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 khususnya ketentuan Pasal 3 dinyatakan tegas bahwa, unsur kerugian negara (state loss/damage) is not a necessary factor to corruption; yang berarti bahwa norma tindak pidana korupsi yang terdapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 tidak berlaku ketika Indonesia hendak melaksanakan penegakan hukum terhadap seseorang pelaku korupsi dan aset-aset korupsi yang berada di negara lain karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 UNCAC.

Dengan kata lain, jika aparatur Kejaksaan atau KPK hendak berhasil melakukan kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset korupsi dari negara lain untuk melaksanakan ekstradisi terhadap buron dari Indonesia yang berada di negara lain, maka konsekuensi ratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 dan ratifikasi Indonesia atas Mutual Assistance in Criminal Matters (MLA) di dalam United Nations Against Transnational Crimes (UNTOC) Tahun 1959 terutama mengenai ketentuan “dual criminality principle” yang merupakan syarat mutlak kerja sama melalui MLA yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2009 adalah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 harus dihapus atau setidak-tidaknya diubah dengan menghilangkan frasa, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Sehubungan dengan usulan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 dari badan legislatif di Senayan, merupakan momentum Pemerintah Indonesia untuk duduk sejajar dengan negara-negara anggota PBB peratifikasi UNCAC 2003. Jika tidak dilaksanakan perubahan sesuai dengan UNCAC 2003 sekalipun di dalam setiap perjanjian internasional dimuat ketentuan tentang Sovereign Equality akan tetapi tidak berarti Pemerintah Indonesia dapat sekehendak dirinya menolak konsekuensi ratifikasi UNCAC 2003 dan mengabaikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut karena dipastikan pertama, Pemerintah Indonesia, khususnya Kejaksaan atau KPK tidak dapat memenuhi prinsip kesamaan tindak pidana di dalam melakukan kerja sama dengan negara lain peratikasi UNCAC.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Revisi UU Pangan, Bapanas...
Revisi UU Pangan, Bapanas Bakal Dibubarkan Dilebur ke Bulog
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Rekomendasi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Israel Tak Akan Mundur...
Israel Tak Akan Mundur dari Suriah, Gaza dan Lebanon
Berita Terkini
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved