Kejahatan Pemilu, Siapa Bertanggung Jawab?

Senin, 01 April 2024 - 08:58 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks hukum pidana, tindakan sedemikian termasuk tindak pidana permufakatan jahat yang melibatkan sekelompok orang termasuk oknum penyelenggara panitia pemilu. Jika tindakan tersebut melibatkan aparat negara, maka telah terjadi selain tindak pidana juga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khusus ketentuan Pasal 17 jo Pasal 18 dengan ancaman sanki pemecatan dan dipidana.

Baca Juga: Lima Petitum Ganjar-Mahfud di Sidang PHPU Pilpres 2024

Merujuk pada doktrin hukum pidana, kriminologi, dan UU Administrasi Pemerintahan tersebut, harus ditemukan siapa yang bertanggung jawab melakukan kejahatan Pemilu 2024: siapa pelaku perencana atau actor intellectualis, siapa yang ikut serta dalam kejahatan pemilu tersebut, siapa yang menyuruh melakukan, dan siapa yang memberikan bantuan dalam kejahatan pemilu tersebut.

Seluruh norma regulasi penyelenggaraan pemilu, seketat apa pun yang terbaca menjadi sirna tidak bermakna dan memiliki efek jera yang efektif jika kemudian norma larangan dan norma sanksi, sengaja dengan maksud atau tidak, dibuat lemah, rata-rata ancaman sanksi paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp12 juta. Bahkan, masih tercantum ancaman paling lama 6 (enam) bulan dan denda Rp2 juta.

Baca Juga: Namanya Disebut dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Jokowi Ogah Berkomentar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Penyimpangan Terkini...
Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
Masalah Putusan MK Nomor...
Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Berita Terkini
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved