Kejahatan Pemilu, Siapa Bertanggung Jawab?
Senin, 01 April 2024 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks hukum pidana, tindakan sedemikian termasuk tindak pidana permufakatan jahat yang melibatkan sekelompok orang termasuk oknum penyelenggara panitia pemilu. Jika tindakan tersebut melibatkan aparat negara, maka telah terjadi selain tindak pidana juga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khusus ketentuan Pasal 17 jo Pasal 18 dengan ancaman sanki pemecatan dan dipidana.
Baca Juga: Lima Petitum Ganjar-Mahfud di Sidang PHPU Pilpres 2024
Merujuk pada doktrin hukum pidana, kriminologi, dan UU Administrasi Pemerintahan tersebut, harus ditemukan siapa yang bertanggung jawab melakukan kejahatan Pemilu 2024: siapa pelaku perencana atau actor intellectualis, siapa yang ikut serta dalam kejahatan pemilu tersebut, siapa yang menyuruh melakukan, dan siapa yang memberikan bantuan dalam kejahatan pemilu tersebut.
Seluruh norma regulasi penyelenggaraan pemilu, seketat apa pun yang terbaca menjadi sirna tidak bermakna dan memiliki efek jera yang efektif jika kemudian norma larangan dan norma sanksi, sengaja dengan maksud atau tidak, dibuat lemah, rata-rata ancaman sanksi paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp12 juta. Bahkan, masih tercantum ancaman paling lama 6 (enam) bulan dan denda Rp2 juta.
Baca Juga: Namanya Disebut dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Jokowi Ogah Berkomentar
Baca Juga: Lima Petitum Ganjar-Mahfud di Sidang PHPU Pilpres 2024
Merujuk pada doktrin hukum pidana, kriminologi, dan UU Administrasi Pemerintahan tersebut, harus ditemukan siapa yang bertanggung jawab melakukan kejahatan Pemilu 2024: siapa pelaku perencana atau actor intellectualis, siapa yang ikut serta dalam kejahatan pemilu tersebut, siapa yang menyuruh melakukan, dan siapa yang memberikan bantuan dalam kejahatan pemilu tersebut.
Seluruh norma regulasi penyelenggaraan pemilu, seketat apa pun yang terbaca menjadi sirna tidak bermakna dan memiliki efek jera yang efektif jika kemudian norma larangan dan norma sanksi, sengaja dengan maksud atau tidak, dibuat lemah, rata-rata ancaman sanksi paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp12 juta. Bahkan, masih tercantum ancaman paling lama 6 (enam) bulan dan denda Rp2 juta.
Baca Juga: Namanya Disebut dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Jokowi Ogah Berkomentar
Lihat Juga :