Kejahatan Pemilu, Siapa Bertanggung Jawab?

Senin, 01 April 2024 - 08:58 WIB
loading...
Kejahatan Pemilu, Siapa...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PERISTIWA kecurangan Pemilu 2024 terjadi secara transparan bahkan diketahui Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Pintu terdepan mengungkap kecurangan pemilu adalah penggunaan Sirekap untuk menyusun rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS-TPS dengan harapan hasil penghitungan suara secara nasional dapat diketahui dengan cepat dan dipastikan proses rekapitulasi menggunakan sistem teknologi digitalisasi yang modern.

Jujur diakui bahwa penghitungan suara secara manual mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah-daerah sampai pada tingkat provinsi dan Ibu Kota lebih teliti dan akurat akan tetapi memerlukan waktu lama. Sistem pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 menganut penghitungan suara secara berjenjang di 38 provinsi meliputi lebih dari ratusan ribu TPS di seluruh Indonesia, sehingga dapat diperkirakan tingkat kesulitan yang tinggi sampai pada hasil akhir yang menentukan siapa pemenang kontestasi baik pasangan calon presiden/wakil presiden dan siapa-siapa yang lolos masuk Senayan baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sistem berjenjang dari TPS di kecamatan sampai di provinsi yang berjumlah 38 provinsi dan sampai di KPU Pusat memerlukan tangan-tangan ahli yang terampil, jujur, dan cerdas dan memerlukan waktu yang tidak sedikit. Kecanggihan sistem teknologi digital dapat juga mengakibatkan kesalahan penghitungan suara. Jika kesalahan kecil seperti angka 4 menjadi 8 atau 3 jadi 5 hal yang wajar menurut Roy Suryo, akan tetapi jika kesalahan hitung sampai ratusan atau ribuan suara tidak lagi kelalaian melainkan termasuk kesengajaan alias kecurangan yang disengaja dan dipersiapkan sejak lama.

Dalam konteks doktrin hukum pidana, langkah tindakan tersebut termasuk sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk) yang merupakan bentuk kesalahan besar (gross-dolus) dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp1 miliar. Dalam konteks kriminologi, tindakan yang mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial bagi lebih dari seratus korban sama dengan kejahatan berat dan direncanakan/dipersiapkan secara sistematis dan terstruktur dengan dampak secara masif, tidak lagi dapat digolongkan sebagai pelanggaran biasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Horor! Jendela Pesawat...
Horor! Jendela Pesawat Terlepas di Tengah Penerbangan, Seorang Penumpang Nyaris Tersedot Keluar
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Swiss Balas Gol Argentina,...
Swiss Balas Gol Argentina, Laga Berlanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved