Todung Yakin Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Tak Ganggu Agenda Ketatanegaraan
Kamis, 28 Maret 2024 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Todung Mulya Lubis: Pilpres 2024 Hanya Teatrikal Belaka Akibat Dugaan Nepotisme Jokowi
Untuk diketahui, dalam persidangan PHPU, Otto Hasibuan menyebut jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada Oktober 2024. Jika sengketa PHPU Pilpres terus dipaksa oleh para pemohon, maka hal tersebut akan menimbulkan kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden.
"Perlu dihindari adanya kekosongan kekuasaan barang sedetikpun, maka presiden dan wapres terpilih bedasarkan 2024 harus dilantik sebagai presiden dan wapres Indonesia," katanya dalam persidangan.
"Namun demikian bilamana perselisihan hasil pemilu kemudian tidak kunjung berakhir, sebagaimana yang dipaksakan oleh pemohon, maka bukan tidak mungkin agenda ketatanegaraan yang terpenting bagi bangsa dan negara Republik Indonesia akan terlewatkan," sambungnya.
Otto juga menyinggung petitum pemohon yang meminta agar Pilpres 2024 bisa dilakukan ulang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Bila mana tahapan pemilu akan diulang sebagaimana dikehendaki oleh pemohon, maka pemilu ulang yang demikian tidak pula ada landasan hukumnya, baik dalam undang undang dasar 1945, maupun dan UU Pemilu. Hal-hal semacam ini sangat penting menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa negara," katanya.
Untuk diketahui, dalam persidangan PHPU, Otto Hasibuan menyebut jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada Oktober 2024. Jika sengketa PHPU Pilpres terus dipaksa oleh para pemohon, maka hal tersebut akan menimbulkan kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden.
"Perlu dihindari adanya kekosongan kekuasaan barang sedetikpun, maka presiden dan wapres terpilih bedasarkan 2024 harus dilantik sebagai presiden dan wapres Indonesia," katanya dalam persidangan.
"Namun demikian bilamana perselisihan hasil pemilu kemudian tidak kunjung berakhir, sebagaimana yang dipaksakan oleh pemohon, maka bukan tidak mungkin agenda ketatanegaraan yang terpenting bagi bangsa dan negara Republik Indonesia akan terlewatkan," sambungnya.
Otto juga menyinggung petitum pemohon yang meminta agar Pilpres 2024 bisa dilakukan ulang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Bila mana tahapan pemilu akan diulang sebagaimana dikehendaki oleh pemohon, maka pemilu ulang yang demikian tidak pula ada landasan hukumnya, baik dalam undang undang dasar 1945, maupun dan UU Pemilu. Hal-hal semacam ini sangat penting menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa negara," katanya.
(abd)
Lihat Juga :