Todung Yakin Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Tak Ganggu Agenda Ketatanegaraan

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:21 WIB
loading...
Todung Yakin Pemungutan...
Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya memberikan keterangan kepada media usai persidangan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut agenda ketatanegaraan tidak akan terganggu jika digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Todung membantah argumen anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Dikatakan juga bahwa kalau kita tidak melantik Prabowo dan Gibran pada bulan Oktober itu mengganggu agenda ketatanegaraan," kata Todung kepada wartawan usai persidangan.



Todung melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu juga telah merancang, pilpres 2 putaran, yang akan dilakukan pemungutan suara pada 26 Juni 2024. Oleh sebab itu, adanya PSU tak akan mengganggu proses pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Lah waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu. Kalau dibikin dua putaran atau pun putar suara ulang, kita tetap bisa akan melantik pada bulan Oktober," ujarnya.

Ia menyebut pernyataan Otto soal agenda ketatanegaraan merupakan alasan yang tidak mendasar. "Jadi menurut saya ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ada saya menolak alasan itu," ucapnya.

Baca juga: Todung Mulya Lubis: Pilpres 2024 Hanya Teatrikal Belaka Akibat Dugaan Nepotisme Jokowi

Untuk diketahui, dalam persidangan PHPU, Otto Hasibuan menyebut jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada Oktober 2024. Jika sengketa PHPU Pilpres terus dipaksa oleh para pemohon, maka hal tersebut akan menimbulkan kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden.

"Perlu dihindari adanya kekosongan kekuasaan barang sedetikpun, maka presiden dan wapres terpilih bedasarkan 2024 harus dilantik sebagai presiden dan wapres Indonesia," katanya dalam persidangan.

"Namun demikian bilamana perselisihan hasil pemilu kemudian tidak kunjung berakhir, sebagaimana yang dipaksakan oleh pemohon, maka bukan tidak mungkin agenda ketatanegaraan yang terpenting bagi bangsa dan negara Republik Indonesia akan terlewatkan," sambungnya.

Otto juga menyinggung petitum pemohon yang meminta agar Pilpres 2024 bisa dilakukan ulang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Bila mana tahapan pemilu akan diulang sebagaimana dikehendaki oleh pemohon, maka pemilu ulang yang demikian tidak pula ada landasan hukumnya, baik dalam undang undang dasar 1945, maupun dan UU Pemilu. Hal-hal semacam ini sangat penting menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa negara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Todung Mulya Lubis Jadi...
Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar
Aktivis KontraS Andrie...
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Todung Mulya Lubis: Siapa Aktor Intelektualnya?
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Kemenangan Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
Senator Filep Wamafma:...
Senator Filep Wamafma: Hentikan Politik Kotor di PSU Papua
Rekomendasi
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Kontroversi VAR! Kane...
Kontroversi VAR! Kane Gagal Dapat Penalti, Alan Shearer Naik Pitam
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved