Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Kamis, 04 Juni 2026 - 12:40 WIB
loading...
Todung Mulya Lubis bersama Saiful Mujani dan sejumlah aktivis saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026). Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya . Saiful diperiksa terkait dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan.
"Jadi kami ke sini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halalbihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu," kata kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Todung menilai, pasal penghasutan yang ditujukan ke Saiful Mujani tersebut itu tidak jelas. :Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Pontjo Sutowo Soal Saiful Mujani Dituduh Makar
Dia menuturkan, pendapat, kritikan yang disampaikan oleh Saiful Mujani itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia. Ia pun mengatakan, Saiful Mujani yang merupakan akademisi tidak boleh dikriminalisasi.
"Jadi kami ke sini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halalbihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu," kata kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Todung menilai, pasal penghasutan yang ditujukan ke Saiful Mujani tersebut itu tidak jelas. :Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Pontjo Sutowo Soal Saiful Mujani Dituduh Makar
Dia menuturkan, pendapat, kritikan yang disampaikan oleh Saiful Mujani itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia. Ia pun mengatakan, Saiful Mujani yang merupakan akademisi tidak boleh dikriminalisasi.
Lihat Juga :