Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:40 WIB
loading...
Saiful Mujani Diperiksa...
Todung Mulya Lubis bersama Saiful Mujani dan sejumlah aktivis saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026). Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya . Saiful diperiksa terkait dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan.

"Jadi kami ke sini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halalbihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu," kata kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Todung menilai, pasal penghasutan yang ditujukan ke Saiful Mujani tersebut itu tidak jelas. :Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: Respons Pontjo Sutowo Soal Saiful Mujani Dituduh Makar

Dia menuturkan, pendapat, kritikan yang disampaikan oleh Saiful Mujani itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia. Ia pun mengatakan, Saiful Mujani yang merupakan akademisi tidak boleh dikriminalisasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Rekomendasi
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Pasok BBM ke SPBU, Ajak Masyarakat Awasi Penyalahgunaan Subsidi
Anggota Politbiro Partai...
Anggota Politbiro Partai Komunis China Dipecat karena Korupsi Skala Besar dan Skandal Seks
Berita Terkini
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Semarak Harlah PKB,...
Semarak Harlah PKB, Panji Bangsa Harap Perkokoh Nilai Kebangsaan Generasi Muda
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Anggota BPK Bobby Rizaldi...
Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Pengaturan Status Opini WTP Pemkab Muara Enim
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved