Todung Yakin Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Tak Ganggu Agenda Ketatanegaraan
Kamis, 28 Maret 2024 - 19:21 WIB
loading...
Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya memberikan keterangan kepada media usai persidangan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut agenda ketatanegaraan tidak akan terganggu jika digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan Todung membantah argumen anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Dikatakan juga bahwa kalau kita tidak melantik Prabowo dan Gibran pada bulan Oktober itu mengganggu agenda ketatanegaraan," kata Todung kepada wartawan usai persidangan.
Todung melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu juga telah merancang, pilpres 2 putaran, yang akan dilakukan pemungutan suara pada 26 Juni 2024. Oleh sebab itu, adanya PSU tak akan mengganggu proses pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Lah waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu. Kalau dibikin dua putaran atau pun putar suara ulang, kita tetap bisa akan melantik pada bulan Oktober," ujarnya.
Ia menyebut pernyataan Otto soal agenda ketatanegaraan merupakan alasan yang tidak mendasar. "Jadi menurut saya ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ada saya menolak alasan itu," ucapnya.
Hal tersebut ditegaskan Todung membantah argumen anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Dikatakan juga bahwa kalau kita tidak melantik Prabowo dan Gibran pada bulan Oktober itu mengganggu agenda ketatanegaraan," kata Todung kepada wartawan usai persidangan.
Todung melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu juga telah merancang, pilpres 2 putaran, yang akan dilakukan pemungutan suara pada 26 Juni 2024. Oleh sebab itu, adanya PSU tak akan mengganggu proses pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Lah waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu. Kalau dibikin dua putaran atau pun putar suara ulang, kita tetap bisa akan melantik pada bulan Oktober," ujarnya.
Ia menyebut pernyataan Otto soal agenda ketatanegaraan merupakan alasan yang tidak mendasar. "Jadi menurut saya ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ada saya menolak alasan itu," ucapnya.
Lihat Juga :