Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pilpres 2024 Disepakati Maksimal 19 Orang
Selasa, 26 Maret 2024 - 17:07 WIB
loading...
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (26/3/2024). Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tambahan saksi dan ahli kepada masing-masing pihak untuk dapat memberikan keterangan di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Kuota saksi-ahli di sengketa Pilpres 2024 disepakati menjadi maksimal 19 orang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa dalam kesepakatan baru ini, lembaganya memutuskan untuk memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang. "Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19," kata Fajar di Gedung MK, Selasa (26/3/2024).
MK tak memberikan batasan untuk komposisi saksi dan ahli dari jumlah yang ada. Komposisi itu, kata dia, sepenuhnya dikembalikkan kepada masing-masing pihak.
Baca juga: KPU Tunjuk HICON Law & Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Resmi Hadapi PHPU 2024
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa dalam kesepakatan baru ini, lembaganya memutuskan untuk memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang. "Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19," kata Fajar di Gedung MK, Selasa (26/3/2024).
MK tak memberikan batasan untuk komposisi saksi dan ahli dari jumlah yang ada. Komposisi itu, kata dia, sepenuhnya dikembalikkan kepada masing-masing pihak.
Baca juga: KPU Tunjuk HICON Law & Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Resmi Hadapi PHPU 2024
Lihat Juga :