KPU Tunjuk HICON Law & Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Resmi Hadapi PHPU 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk kantor hukum HICON Law and Policy Strategies untuk menjadi kuasa hukum dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). HICON Law and Policy Strategies juga sebagai kuasa hukum KPU dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Kuasa hukum Pilpres dari KPU yaitu kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," kata Anggota KPU Mochamad Afifuddin, Selasa (26/3/2024).
KPU saat ini tengah menyiapkan jawaban dan bukti dalam menjawab permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal itu termasuk strategi yang bakal dilakukan.
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti termasuk strategi menghadapi permohonan paslon nomor urut 1 dan 3," ucapnya.
KPU juga melibatkan KPU tingkat Provinsi hingga Kabupaten atau Kota. "Jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti," katanya.
Permohonan PHPU dari pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud telah teregister di MK. Artinya, permohonan kedua paslon itu sudah menjadi perkara dan harus disidangkan.
MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara. Putusan akan dibacakan pada 22 April 2024 karena terpotong Hari Libur Idulfitri.
Agenda sidang pertama digelar pada Rabu (27/3/2024). Pada agenda sidang ini, hakim konstitusi akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Adapun pemeriksaan dan pengesahan alat bukti dari pemohon juga akan dilakukan.
"Kuasa hukum Pilpres dari KPU yaitu kantor hukum HICON Law and Policy Strategies," kata Anggota KPU Mochamad Afifuddin, Selasa (26/3/2024).
KPU saat ini tengah menyiapkan jawaban dan bukti dalam menjawab permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal itu termasuk strategi yang bakal dilakukan.
"Kami sedang menyiapkan jawaban, bukti-bukti termasuk strategi menghadapi permohonan paslon nomor urut 1 dan 3," ucapnya.
KPU juga melibatkan KPU tingkat Provinsi hingga Kabupaten atau Kota. "Jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti," katanya.
Permohonan PHPU dari pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud telah teregister di MK. Artinya, permohonan kedua paslon itu sudah menjadi perkara dan harus disidangkan.
MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara. Putusan akan dibacakan pada 22 April 2024 karena terpotong Hari Libur Idulfitri.
Agenda sidang pertama digelar pada Rabu (27/3/2024). Pada agenda sidang ini, hakim konstitusi akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Adapun pemeriksaan dan pengesahan alat bukti dari pemohon juga akan dilakukan.
(jon)