KPU Kumpulkan Divisi Hukum Persiapan Hadapi Gugatan PHPU di MK
Minggu, 24 Maret 2024 - 17:19 WIB
loading...
KPU akan mengumpulkan ketua atau anggota divisi hukum demi mempersiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumpulkan ketua atau anggota divisi hukum demi mempersiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam pidatonya di acara pelantikan anggota KPU daerah.
"Nanti malam sekitar jam 20.30 WIB, bakda tarawih, ketua, dan anggota divisi hukum itu kita kumpulkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara Nilai Mazhab Kuantitatif dan Kualitatif Sama Penting dalam PHPU Sengketa Pilpres
Hasyim menjelaskan meski pihaknya telah menetapkan hasil Pemilu 2024, namun tahapan kepemiluan ini belum benar-benar berakhir. Sebab sebagai peserta pemilu melayangkan gugatan ke MK.
"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
"Nanti malam sekitar jam 20.30 WIB, bakda tarawih, ketua, dan anggota divisi hukum itu kita kumpulkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara Nilai Mazhab Kuantitatif dan Kualitatif Sama Penting dalam PHPU Sengketa Pilpres
Hasyim menjelaskan meski pihaknya telah menetapkan hasil Pemilu 2024, namun tahapan kepemiluan ini belum benar-benar berakhir. Sebab sebagai peserta pemilu melayangkan gugatan ke MK.
"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Lihat Juga :