Guru Besar Hukum Tata Negara Nilai Mazhab Kuantitatif dan Kualitatif Sama Penting dalam PHPU Sengketa Pilpres

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:03 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Tata...
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda meminta MK harus menganggap bahwa mazhab kualitatif sama pentingnya seperti kuantitatif dalam gugatan sengketa Pilpres 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda menilai Mahkamah Konstitusi ( MK ) harus menganggap bahwa mazhab kualitatif sama pentingnya seperti kuantitatif dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ). Karena itu, para penggugat harus mampu meyakinkan hakim dalam tuntutan gugatannya.

"Saya sepakat untuk tidak hanya melulu mengartikan Mahkamah Konstitusi itu hanya sifat dan bentuknya kuantitatif. Sifat kualitatif pun sama penting dan sangat penting seperti kuantitatif," kata Juanda dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

Daripada mempermasalahkan bentuk kualitatif dan kuantitatif, para penggugat harus menitikberatkan pada keabsahan dari alat bukti yang dibawa oleh penggugat. Pasangan calon presiden nomor urut 1 dan 3 harus dapat menghadirkan kekuatan dari alat bukti yang dibawa.



"Apa pun itu penggugat dari 01 dan 03 ini mampu menghadirkan kekuatan dan keabsahan alat bukti. Kemudian kemampuan meyakinkan hakim. Yang terakhir apakah dari hal-hal tadi hakim konstitusi cukup yakin atau tidak," jelasnya.

"Inilah yang saya katakan tadi, di mana para penggugat harus mampu meyakinkan hakim dengan alat-alat bukti ini," jelasnya.

Juanda mengatakan, ketika para penggugat memiliki dalil yang kuat terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka harus dibuktikan. Penggugat harus dapat menjabarkan secara jelas lembaga, pejabat, sehingga dapat menjelaskan bentuk kecurangan yang terstruktur.



"Seperti apa kongkretnya, lembaga apa, pejabat mana sampai tuntas, yang kita dengar sampai aparat desa misalnya. Apakah ini bisa dibuktikan oleh mereka penggugat siapa yang memohonkan atau mendalihkan mereka bisa membuktikan," jelasnya.

Setelah dapat membuktikan bentuk kecurangan yang terstruktur penggugat juga harus membuktikan kecurangan yang sistematis. "Harus juga dibuktikan masifnya. Terjadi di seluruh Indonesia atau di sebagian besar seluruh provinsi seluruh kabupaten maka ini memenuhi kriteria masif," katanya.

Jika terstruktur dan masif dapat dibuktikan, maka secara otomatis penggugat dapat membuktikan kecurangan yang sistematis. Ketika akumulasi dari ketiga variabel dapat dibuktikan, seharusnya hakim dapat secara tegas dan berani mengambil kesimpulan yang adil dan bijak.

"Seharusnya hakim berani mengambil sikap yang sangat bijak dan adil dalam rangka untuk menghadirkan keadilan dalam rangka tenggaknya hukukm kita, demokrasi kita," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Cabup-Cawabup Boven...
Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan
Hasil Pilkada Boven...
Hasil Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan
Selesaikan Sidang Pembuktian...
Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
Rekomendasi
7 Mobil Mewah di Surabaya...
7 Mobil Mewah di Surabaya Milik Mantan Anggota DPR Terbakar
Sinopsis Film Mangku...
Sinopsis Film Mangku Pocong, Ketika Pocong, Pesugihan, dan Keluarga Jadi Teror Tak Terlupakan
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
Berita Terkini
9 Mayjen TNI Tinggalkan...
9 Mayjen TNI Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI Januari-Maret 2025, Ini Daftar Namanya
24 menit yang lalu
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
2 jam yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
6 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
6 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
7 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
7 jam yang lalu
Infografis
Dunia dalam Bahaya!...
Dunia dalam Bahaya! Senjata Nuklir Negara Besar Meningkat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved