Guru Besar Hukum Tata Negara Nilai Mazhab Kuantitatif dan Kualitatif Sama Penting dalam PHPU Sengketa Pilpres
Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:03 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda meminta MK harus menganggap bahwa mazhab kualitatif sama pentingnya seperti kuantitatif dalam gugatan sengketa Pilpres 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda menilai Mahkamah Konstitusi ( MK ) harus menganggap bahwa mazhab kualitatif sama pentingnya seperti kuantitatif dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ). Karena itu, para penggugat harus mampu meyakinkan hakim dalam tuntutan gugatannya.
"Saya sepakat untuk tidak hanya melulu mengartikan Mahkamah Konstitusi itu hanya sifat dan bentuknya kuantitatif. Sifat kualitatif pun sama penting dan sangat penting seperti kuantitatif," kata Juanda dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (23/3/2024).
Daripada mempermasalahkan bentuk kualitatif dan kuantitatif, para penggugat harus menitikberatkan pada keabsahan dari alat bukti yang dibawa oleh penggugat. Pasangan calon presiden nomor urut 1 dan 3 harus dapat menghadirkan kekuatan dari alat bukti yang dibawa.
"Apa pun itu penggugat dari 01 dan 03 ini mampu menghadirkan kekuatan dan keabsahan alat bukti. Kemudian kemampuan meyakinkan hakim. Yang terakhir apakah dari hal-hal tadi hakim konstitusi cukup yakin atau tidak," jelasnya.
"Inilah yang saya katakan tadi, di mana para penggugat harus mampu meyakinkan hakim dengan alat-alat bukti ini," jelasnya.
Juanda mengatakan, ketika para penggugat memiliki dalil yang kuat terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka harus dibuktikan. Penggugat harus dapat menjabarkan secara jelas lembaga, pejabat, sehingga dapat menjelaskan bentuk kecurangan yang terstruktur.
"Saya sepakat untuk tidak hanya melulu mengartikan Mahkamah Konstitusi itu hanya sifat dan bentuknya kuantitatif. Sifat kualitatif pun sama penting dan sangat penting seperti kuantitatif," kata Juanda dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (23/3/2024).
Daripada mempermasalahkan bentuk kualitatif dan kuantitatif, para penggugat harus menitikberatkan pada keabsahan dari alat bukti yang dibawa oleh penggugat. Pasangan calon presiden nomor urut 1 dan 3 harus dapat menghadirkan kekuatan dari alat bukti yang dibawa.
"Apa pun itu penggugat dari 01 dan 03 ini mampu menghadirkan kekuatan dan keabsahan alat bukti. Kemudian kemampuan meyakinkan hakim. Yang terakhir apakah dari hal-hal tadi hakim konstitusi cukup yakin atau tidak," jelasnya.
"Inilah yang saya katakan tadi, di mana para penggugat harus mampu meyakinkan hakim dengan alat-alat bukti ini," jelasnya.
Juanda mengatakan, ketika para penggugat memiliki dalil yang kuat terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka harus dibuktikan. Penggugat harus dapat menjabarkan secara jelas lembaga, pejabat, sehingga dapat menjelaskan bentuk kecurangan yang terstruktur.
Lihat Juga :