Gugatan Pilpres 2024, Hakim MK Dipercaya Masih Memiliki Kenegarawanan

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:52 WIB
loading...
Gugatan Pilpres 2024, Hakim MK Dipercaya Masih Memiliki Kenegarawanan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto meyakini jika hakim di MK memiliki sikap kenegarawanan, Minggu (24/3/2024). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto meyakini jika hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap kenegarawanan. Hasto mengatakan, para hakim konstitusi itu tidak akan melanggar sumpahnya saat dilantik menjadi seorang hakim.

Otomatis bisa terpanggil menegakkan kebenaran, tak hanya dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tapi juga proses penyelenggaraan Pilpres 2024, yang diduga kuat diwarnai kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Hakim MK, melihat MK terpuruk saat ini, tentu kalau mereka konsern pada panggilan tugas negara dan bangsa, sudah ditulis di konstitusi bahwa hakim MK memiliki sikap negarawan," kata Hasto dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (24/3/2024).



Selain meyakini hakim MK memiliki sikap negarawanan, Hasto juga berharap aparatur Polri bertobat dan berani menyatakan kebenaran seperti sikap yang dimiliki eks Kapolri almarhum Jenderal Polisi Drs Hoegeng Iman Santoso. Hoegeng dikenal sebagai polisi pemberani, jujur, dan sederhana.

"Kalau aparatur kepolisian menyadari tanggung jawabnya. Kalau insan Polri melihat foto Pak Hoegeng dan perjuangan pendiri Polri, merenungkan betapa mereka terlibat intimidasi kepala desa, anggota legislatif dari PDI Perjuangan dan pengusaha yang mau membantu Ganjar-Mahfud. Tiba-tiba mereka mau bertobat dan punya keberanian seperti Pak Hoegeng,” pungkas Hasto.

Seperti diketahui, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan permohonan gugatan PHPU, ke MK, Sabtu (23/3/2024) sore.

Tim hukum Ganjar-Mahfud menolak hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU RI karena Pilpres 2024 diwarnai berbagai pelanggaran maupun kecurangan yang bersifat TSM.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3100 seconds (0.1#10.140)