MK Terima 85 Permohonan Sengketa Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:12 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, untuk Pemilu DPD diajukan oleh calon anggota senator langsung. Mereka yang sudah melakukan pengajuan permohonan PHPU akan mendapatkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (AP3).

Nantinya berkas-berkas ini akan dipelajari sebelum akhirnya teregistrasi menjadi perkara. “Kalau sudah teregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (23/3/2024).

Selain 83 perkara PHPU Pileg, MK juga mencatat dua permohonan PHPU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Dua permohonan itu datang dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berdasarkan ketentuan, permohonan PHPU legislatif yang meliputi DPR, DPRD tingkat Provinsi-Kota Kabupaten dan DPD memiliki batas maksimal 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan penetapan hasil rekapitulasi secara nasional. Sementara, PHPU untuk pilpres dibatasi tiga hari sejak KPU membacakan penetapan hasil rekapitulasi nasional, yang artinya permohonan PHPU Pilpres akan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Hadiri Sidang Hak Asuh...
Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Berjuang Habis-habisan
Digelar Hari Ini, Ruben...
Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
MilkLife Athletics Challenge...
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026 Perluas Jalur Pembinaan Atletik
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
Berita Terkini
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved