MK Terima 85 Permohonan Sengketa Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:12 WIB
loading...
MK Terima 85 Permohonan...
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan MK telah menerima 85 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 hingga Sabtu (23/3/2024) malam. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 85 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 hingga Sabtu (23/3/2024) malam. 83 di antaranya terkait pemilu legislatif (pileg).

Adapun pengajuan permohonan akan dibatasi hingga pukul 22.19 WIB sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data di laman Mahkamah Konstitusi, gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif itu terbagi antara Pemilu DPR dan DPRD yang berjumlah 76.

Sedangkan Pemilu DPD tercatat terdapat tujuh permohonan. Gugatan PHPU untuk Pemilu DPR/DPRD terlihat diajukan beragam. Beberapa di antaranya dimohonkan oleh partai politik, sementara beberapa lainnya menggunakan nama masing-masing calon anggota legislatif.

Baca juga: Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud Bawa 5 Boks Dokumen ke MK



Sementara itu, untuk Pemilu DPD diajukan oleh calon anggota senator langsung. Mereka yang sudah melakukan pengajuan permohonan PHPU akan mendapatkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (AP3).

Nantinya berkas-berkas ini akan dipelajari sebelum akhirnya teregistrasi menjadi perkara. “Kalau sudah teregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (23/3/2024).

Selain 83 perkara PHPU Pileg, MK juga mencatat dua permohonan PHPU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Dua permohonan itu datang dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berdasarkan ketentuan, permohonan PHPU legislatif yang meliputi DPR, DPRD tingkat Provinsi-Kota Kabupaten dan DPD memiliki batas maksimal 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan penetapan hasil rekapitulasi secara nasional. Sementara, PHPU untuk pilpres dibatasi tiga hari sejak KPU membacakan penetapan hasil rekapitulasi nasional, yang artinya permohonan PHPU Pilpres akan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
10 Pertandingan Terbaik...
10 Pertandingan Terbaik dalam Sejarah Piala Dunia: Ada Tangan Tuhan Maradona hingga Magis Messi
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved