Bisakah MK Netral Tangani Sengketa Pemilu 2024? Suhartoyo: Kami Berupaya Semaksimal Mungkin
Jum'at, 22 Maret 2024 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian bagaimana ketika putusan itu dijatuhkan. Kalau riilnya kan susah soal independensi itu kan sesuatu yang abstrak. Konkretnya baru actionnya ketika kami sudah menjalankan proses itu kemudian menjatuhkan putusan, nanti bisa dinilai putusan itu," tutur Suhartoyo.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada 22 April 2024 setelah 14 hari kerja. Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan hal tersebut masuk dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.
"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada 22 April 2024 setelah 14 hari kerja. Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan hal tersebut masuk dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.
"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
(rca)
Lihat Juga :