Bisakah MK Netral Tangani Sengketa Pemilu 2024? Suhartoyo: Kami Berupaya Semaksimal Mungkin

Jum'at, 22 Maret 2024 - 10:32 WIB
loading...
Bisakah MK Netral Tangani...
Ketua MK Suhartoyo memastikan pihaknya netral dalam penyelesaian sengketa pemilu 2024 dalam sidang PHPU nantinya. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Netralitas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan menjadi sorotan. Pasalnya, Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman dianggap tidak bisa menjaga muruah MK karena memberikan karpet merah untuk sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo memastikan pihaknya netral dalam penyelesaian sengketa pemilu 2024 dalam sidang PHPU nantinya. “Ya kami berupaya semaksimal mungkin (netral) untuk itu," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (22/3/2024).

Suhartoyo menilai independensi merupakan sesuatu yang abstrak. Sehingga, konkretnya bisa diketahui setelah ada putusan MK.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK



"Kemudian bagaimana ketika putusan itu dijatuhkan. Kalau riilnya kan susah soal independensi itu kan sesuatu yang abstrak. Konkretnya baru actionnya ketika kami sudah menjalankan proses itu kemudian menjatuhkan putusan, nanti bisa dinilai putusan itu," tutur Suhartoyo.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada 22 April 2024 setelah 14 hari kerja. Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan hal tersebut masuk dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.

"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved