MK: Sidang Sengketa Pemilu 2024 Akan Dihadiri 15 Saksi dan 2 Ahli dari Pelapor
Kamis, 21 Maret 2024 - 18:53 WIB
loading...
MK mengungkapkan saksi dan ahli tim kuasa hukum yang dibawa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanya berjumlah 15 saksi dan dua ahli. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan saksi dan ahli tim kuasa hukum yang dibawa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanya berjumlah 15 saksi dan dua ahli.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut sama dengan yang dilakukan pada pemilu tahun 2019 silam.
Baca juga: MK Tegaskan Anwar Usman Tak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya. Rujukannya kan ke 2019," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Sebelum itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pihaknya siap menerima pelayanan pengajuan sengketa pemilu pasca penetapan hasil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut sama dengan yang dilakukan pada pemilu tahun 2019 silam.
Baca juga: MK Tegaskan Anwar Usman Tak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya. Rujukannya kan ke 2019," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Sebelum itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pihaknya siap menerima pelayanan pengajuan sengketa pemilu pasca penetapan hasil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam.
Lihat Juga :