MK Tegaskan Anwar Usman Tak Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Anwar Usman tak terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Anwar Usman tak terlibat dalam persidangan sengketa pilpres pascaputusan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 20 Maret 2024 malam.
Hal tersebut karena Anwar Usman telah dijatuhi hukuman etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Pilpres, iya (enggak terlibat). Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang. Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu. Sejauh ini memang desainnya begitu, pleno dengan 8 hakim konstitusi," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: MK Siap Menerima Pengajuan Sengketa Pileg dan Pilpres 2024 hingga Sabtu Pekan Ini
"Putusan MKMK itu jelas untuk tidak mengikutsertakan (Anwar Usman) mengadili perselisihan hasil pilpres," tambah dia.
Hal tersebut karena Anwar Usman telah dijatuhi hukuman etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Pilpres, iya (enggak terlibat). Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang. Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu. Sejauh ini memang desainnya begitu, pleno dengan 8 hakim konstitusi," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: MK Siap Menerima Pengajuan Sengketa Pileg dan Pilpres 2024 hingga Sabtu Pekan Ini
"Putusan MKMK itu jelas untuk tidak mengikutsertakan (Anwar Usman) mengadili perselisihan hasil pilpres," tambah dia.
Lihat Juga :