MK: Sidang Sengketa Pemilu 2024 Akan Dihadiri 15 Saksi dan 2 Ahli dari Pelapor
Kamis, 21 Maret 2024 - 18:53 WIB
loading...
A
A
A
Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024) pagi.
"Yang pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibanya. Intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," tutur Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK.
Fajar merinci untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Diketahui, putusan KPU dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19 WIB, tandanya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di hari Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Baca juga: Partai Perindo Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK
"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
"Yang pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibanya. Intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," tutur Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK.
Fajar merinci untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Diketahui, putusan KPU dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19 WIB, tandanya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di hari Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Baca juga: Partai Perindo Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK
"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
(kri)
Lihat Juga :