KPU Pastikan Bukan Malam Ini Umumkan Hasil Pemilu 2024
Senin, 18 Maret 2024 - 17:58 WIB
loading...
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz memastikan KPU tidak akan melakukan penetapan hasil Pemilu 2024 pada Senin (18/3/2024) malam. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan melakukan penetapan hasil Pemilu 2024 pada Senin (18/3/2024) malam. Sebab, masih berlangsungnya proses rekapitulasi pada tingkat nasional.
“Untuk rekap kan kita masih fokus ke sana. Jadi untuk penetapan nasionalnya belum untuk hari ini ya,” kata Komisioner KPU August Mellaz, Senin (18/3/2024).
Sejauh ini, KPU sudah mengesahkan hasil pemilu terhadap 33 provinsi. Dengan demikian, masih terdapat lima provinsi lain yang akan dijadwalkan rapat pleno hasil penghitungan suara.
Baca juga: Kabaharkam Polri: Situasi Jelang Pengumuman Hasil Pemilu Kondusif dan Aman
Rapat pleno untuk lima provinsi itu diagendakan pada 18-19 Maret 2024. “Nanti malam akan ada dua provinsi, Jawa Barat dan Papua Barat Daya, kemudian Maluku, Papua dan Papua Pegunungan itu dijadwalkan kemungkinannya besok," jelasnya.
Mellaz tak merinci apakah penetapan akan langsung dibacakan setelah proses rekapitulasi suara pada tingkat nasional rampung. Yang jelas, tambah dia, KPU mempunyai batas untuk melakukan penetapan hasil Pemilu 2024 hingga Rabu (20/3/2024).
“Untuk rekap kan kita masih fokus ke sana. Jadi untuk penetapan nasionalnya belum untuk hari ini ya,” kata Komisioner KPU August Mellaz, Senin (18/3/2024).
Sejauh ini, KPU sudah mengesahkan hasil pemilu terhadap 33 provinsi. Dengan demikian, masih terdapat lima provinsi lain yang akan dijadwalkan rapat pleno hasil penghitungan suara.
Baca juga: Kabaharkam Polri: Situasi Jelang Pengumuman Hasil Pemilu Kondusif dan Aman
Rapat pleno untuk lima provinsi itu diagendakan pada 18-19 Maret 2024. “Nanti malam akan ada dua provinsi, Jawa Barat dan Papua Barat Daya, kemudian Maluku, Papua dan Papua Pegunungan itu dijadwalkan kemungkinannya besok," jelasnya.
Mellaz tak merinci apakah penetapan akan langsung dibacakan setelah proses rekapitulasi suara pada tingkat nasional rampung. Yang jelas, tambah dia, KPU mempunyai batas untuk melakukan penetapan hasil Pemilu 2024 hingga Rabu (20/3/2024).
Lihat Juga :