KPU Buka 2 Panel Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melanjutkan rekapitulasi suara berjenjang untuk tingkat nasional perolehan hasil Pemilu 2024. Namun, kali ini, KPU memutuskan untuk membagi dua panel.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan keputusan ini untuk efisiensi waktu. Pasalnya, per hari ini, Selasa (12/3/2024), total ada 8 provinsi yang sudah mengantre untuk dilakukan rekapitulasi.
"Sampai dengan dini hari tadi sudah 8 provinsi yang sudah hadir, maka kemudian kita buka 2 panel. Panel di sini adalah panel A, yaitu untuk melakukan rekapitulasi KPU Provinsi DKI, Kalsel, Kaltim, dan Sulawesi Barat. Untuk Panel B ada Kepulauan Riau, NTT, kemudian Banten, Kalimantan Utara," kata Hasyim, Selasa (11/3/2024).
Hasyim meminta para saksi baik dari partai politik, paslon, maupun DPD untuk menyesuaikan. Selain saksi, rapat pleno terbuka juga turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau semuanya ditempatkan di Panel A butuh waktu yang agak panjang ya, kalau kita bagi di dua panel, masing-masing bisa melaksanakan rekap untuk 4 provinsi," ujarnya.
Hingga hari ini, Selasa (12/3/2024), total sudah 9 provinsi yang dilakukan proses rekapitulasi berjenjang tingkat nasional. Sementara itu, KPU memiliki waktu hingga 20 Maret untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan keputusan ini untuk efisiensi waktu. Pasalnya, per hari ini, Selasa (12/3/2024), total ada 8 provinsi yang sudah mengantre untuk dilakukan rekapitulasi.
"Sampai dengan dini hari tadi sudah 8 provinsi yang sudah hadir, maka kemudian kita buka 2 panel. Panel di sini adalah panel A, yaitu untuk melakukan rekapitulasi KPU Provinsi DKI, Kalsel, Kaltim, dan Sulawesi Barat. Untuk Panel B ada Kepulauan Riau, NTT, kemudian Banten, Kalimantan Utara," kata Hasyim, Selasa (11/3/2024).
Hasyim meminta para saksi baik dari partai politik, paslon, maupun DPD untuk menyesuaikan. Selain saksi, rapat pleno terbuka juga turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau semuanya ditempatkan di Panel A butuh waktu yang agak panjang ya, kalau kita bagi di dua panel, masing-masing bisa melaksanakan rekap untuk 4 provinsi," ujarnya.
Hingga hari ini, Selasa (12/3/2024), total sudah 9 provinsi yang dilakukan proses rekapitulasi berjenjang tingkat nasional. Sementara itu, KPU memiliki waktu hingga 20 Maret untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
(abd)