Kompolnas: Diresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di Konser DWP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengungkap hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijalani Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
Anam mengatakan, Donald dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 45 Warga Negara (WN) Malaysia, saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam selaku anggota Kompolnas yang turut mengawasi sidang tersebut, Rabu (1/1/2025).
Putusan PTDH ini, kata Anam, juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya.
Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga tidak dibeberkan identitasnya belum selesai disidang etik. "Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis, besok (2 Januari 2025)," kata Anam.
Anam menegaskan, Kompolnas sebagai Pengawas eksternal Polri turut memantau langsung proses sidang etik, yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa 31 Desember 2024, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu 1 Januari 2025.
Anam mengatakan, Donald dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 45 Warga Negara (WN) Malaysia, saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam selaku anggota Kompolnas yang turut mengawasi sidang tersebut, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga
Putusan PTDH ini, kata Anam, juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya.
Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga tidak dibeberkan identitasnya belum selesai disidang etik. "Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis, besok (2 Januari 2025)," kata Anam.
Anam menegaskan, Kompolnas sebagai Pengawas eksternal Polri turut memantau langsung proses sidang etik, yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa 31 Desember 2024, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu 1 Januari 2025.
(cip)