Komnas HAM Sebut Diskriminasi terhadap Perempuan Melawan Konstitusi
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:01 WIB
loading...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak boleh ada perlakukan diskriminasi terhadap perempuan. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews/Titus Jefika Heri Hendarmawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan tidak boleh ada perlakukan diskriminasi terhadap perempuan. Sebab, dalam prinsip dan batang tubuh konstitusi Indonesia itu mengamanatkan nondiskriminasi.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan jika ditilik pasal-pasal dalam konstitusi tidak ada satu pun di dalamnya diskriminasi terhadap warga negara, baik jenis kelamin maupun yang lainnya. Dalam konstitusi, menurutnya, selalu menyampaikan dua frase, yakni setiap warga negara. Ini mengandaikan dasar berpikir bahwa semua warga negara itu setara.
Selain itu, konstitusi selalu menggunakan frase setiap orang. Amiruddin menerangkan ini sebagai indikasi kuat tidak boleh ada diskriminasi kepada siapa pun. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pada pasal-pasal awal dinyatakan tidak boleh ada diskriminasi terhadap jenis kelamin, suku, kepercayaan, dan sebagainya.(Baca juga: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat )
Amiruddin menceritakan suatu peristiwa yang membuatnya sedih, yakni kekerasan remaja perempuan sampai meninggal dunia di Sulawesi Selatan. Peristiwa seperti ini mungkin terjadi juga di daerah lain.
"Saya ingin mengatakan kekerasan terhadap perempuan sebagai ekspresi diskriminatif dan itu masih berkembang di masyarakat. Ada pikiran perempuan tidak setara dengan laki-laki, maka bisa diperlakukan kurang dari laki-laki," katanya dalam diskusi daring, Jumat (14/8/2020).
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan jika ditilik pasal-pasal dalam konstitusi tidak ada satu pun di dalamnya diskriminasi terhadap warga negara, baik jenis kelamin maupun yang lainnya. Dalam konstitusi, menurutnya, selalu menyampaikan dua frase, yakni setiap warga negara. Ini mengandaikan dasar berpikir bahwa semua warga negara itu setara.
Selain itu, konstitusi selalu menggunakan frase setiap orang. Amiruddin menerangkan ini sebagai indikasi kuat tidak boleh ada diskriminasi kepada siapa pun. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pada pasal-pasal awal dinyatakan tidak boleh ada diskriminasi terhadap jenis kelamin, suku, kepercayaan, dan sebagainya.(Baca juga: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat )
Amiruddin menceritakan suatu peristiwa yang membuatnya sedih, yakni kekerasan remaja perempuan sampai meninggal dunia di Sulawesi Selatan. Peristiwa seperti ini mungkin terjadi juga di daerah lain.
"Saya ingin mengatakan kekerasan terhadap perempuan sebagai ekspresi diskriminatif dan itu masih berkembang di masyarakat. Ada pikiran perempuan tidak setara dengan laki-laki, maka bisa diperlakukan kurang dari laki-laki," katanya dalam diskusi daring, Jumat (14/8/2020).
Lihat Juga :