Survei Komnas HAM: 94,5% Masyarakat Patuh Beribadah di Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei tentang kepatuhan masyarakat untuk beribadah di rumah selama bulan Ramadhan. Hasilnya, masyarakat sangat patuh terhadap imbauan dan kesadaran atas kesehatan untuk sementara tidak beribadah di tempat ibadah.
Survei dilakukan di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak memiliih beribadah di rumah. Anggota Tim Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM Febriana Ika mengungkapkan survei daring ini melibatkan 669 responden. Rinciannya, 361 perempuan dan 308 laki-laki dengan rentang usia 17 hingga di atas 45 tahun. Responden di wilayah PSBB 436 dan non-PSBB 233 orang.
Survei ini bersandar pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 di tengah pandemi COVID-19. Salah satu isinya, mengimbau umat Islam beribadah di rumah masing-masing.
“Kenapa kami ke surat edaran karena itu sumber formal yang mengatur kegiatan ibadah,” ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Febriana menerangkan 586 orang atau 87,6% menyatakan mengetahui adanya surat edaran itu. Sedangkan, 83 orang atau 12,4% tidak mengetahui. “Yang melaksanakan ibadah di rumah 632 orang (94,5%) dan ibadah di masjid 37 orang (5,5%),” terang Febriana.
Dia mengatakan sebagian besar responden mengetahui risiko melaksanakan ibadah berjamaah di masjid di tengah pandemi COVID-19 . Jumlahnya mencapai 663 responden dan hanya 6 orang tidak mengetahui.
“Mendorong sanksi berupa kerja sosial, denda dan kerja sosial, dan denda saja. Variasi jawaban lain, yakni teguran, tidak perlu ada sanksi, imbauan, dan penjara,” tuturnya.
Kepala Badan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono mengatakan sanksi secara normatif di daerah yang menerapkan PSBB di atur dalam peraturan kepala daerah. Dalam survei itu, menurutnya, pemerintah patut memperhatikan masyarakatnya yang masih beribadah jamaah di tempat ibadah.
“Agama bukan soal individu, tapi komunitas. Walau tahu surat edaran, tapi mereka akan dipengaruhi lingkungan sekitar dalam meresponnya. Ini pentingnya ustaz dan tokoh-tokoh agama untuk mengajak beribadah di rumah,” terangnya.
Anggota Tim Pengkajian dan Penelitian lainnya, Prasetyo Adi mengatakan tujuan survei ini untuk mengetahui tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadhan ini. “Sebagai upaya menekan penyebaran pandemi COVID-19,” pungkasnya.
Survei dilakukan di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak memiliih beribadah di rumah. Anggota Tim Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM Febriana Ika mengungkapkan survei daring ini melibatkan 669 responden. Rinciannya, 361 perempuan dan 308 laki-laki dengan rentang usia 17 hingga di atas 45 tahun. Responden di wilayah PSBB 436 dan non-PSBB 233 orang.
Survei ini bersandar pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 di tengah pandemi COVID-19. Salah satu isinya, mengimbau umat Islam beribadah di rumah masing-masing.
“Kenapa kami ke surat edaran karena itu sumber formal yang mengatur kegiatan ibadah,” ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Febriana menerangkan 586 orang atau 87,6% menyatakan mengetahui adanya surat edaran itu. Sedangkan, 83 orang atau 12,4% tidak mengetahui. “Yang melaksanakan ibadah di rumah 632 orang (94,5%) dan ibadah di masjid 37 orang (5,5%),” terang Febriana.
Dia mengatakan sebagian besar responden mengetahui risiko melaksanakan ibadah berjamaah di masjid di tengah pandemi COVID-19 . Jumlahnya mencapai 663 responden dan hanya 6 orang tidak mengetahui.
“Mendorong sanksi berupa kerja sosial, denda dan kerja sosial, dan denda saja. Variasi jawaban lain, yakni teguran, tidak perlu ada sanksi, imbauan, dan penjara,” tuturnya.
Kepala Badan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono mengatakan sanksi secara normatif di daerah yang menerapkan PSBB di atur dalam peraturan kepala daerah. Dalam survei itu, menurutnya, pemerintah patut memperhatikan masyarakatnya yang masih beribadah jamaah di tempat ibadah.
“Agama bukan soal individu, tapi komunitas. Walau tahu surat edaran, tapi mereka akan dipengaruhi lingkungan sekitar dalam meresponnya. Ini pentingnya ustaz dan tokoh-tokoh agama untuk mengajak beribadah di rumah,” terangnya.
Anggota Tim Pengkajian dan Penelitian lainnya, Prasetyo Adi mengatakan tujuan survei ini untuk mengetahui tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadhan ini. “Sebagai upaya menekan penyebaran pandemi COVID-19,” pungkasnya.
(kri)