Pulihkan Kondisi, Pemerintah Diminta Tak Diskriminasi Perempuan
Senin, 03 Agustus 2020 - 15:17 WIB
loading...
Maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak, termasuk di masa pandemi virus Corona (Covid-19), terus menggugah sejumlah aktivis perempuan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak , termasuk di masa pandemi virus Corona (Covid-19), terus menggugah sejumlah aktivis perempuan. (Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Dua Minggu Ini Kita Fokus Kampanye Pakai Masker)
Ironisnya lagi, persoalan itu ditambah dengan dicoretnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. (Baca juga: PB IDI Bilang Hanya Fokus pada Ekonomi Tidak Akan Ada Artinya)
Pendiri Institut Perempuan Rotua Valentina Sagala menuding negara belum hadir melindungi rakyat, khususnya perempuan dan anak yang kerap menjadi korban kekerasan.
Padahal, Indonesia telah menjadi bagian internasional yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan dan telah menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 1984.
"Baru-baru ini Indonesia sudah memasukkan laporan kedelapan dan Komite CEDAW sudah merespon dengan memberikan sejumlah daftar isu. Di dalamnya ada terkait dampak dari Covid-19 terhadap hak asasi perempuan dan kesetaraan gender," terang Valen, Senin (3/8/2020).
Ada tiga hal yang diminta Komite CIDEW untuk menjadi perhatian dari negara Indonesia. Pertama, terkait dengan upaya-upaya efektif untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berikutnya yaitu equal participation. Komite CIDEW mempertanyakan Indonesia untuk memastikan agar ada upaya-upaya konkret adanya partisipasi dari perempuan dalam segala level terkait penanganan Covid-19.
Ironisnya lagi, persoalan itu ditambah dengan dicoretnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. (Baca juga: PB IDI Bilang Hanya Fokus pada Ekonomi Tidak Akan Ada Artinya)
Pendiri Institut Perempuan Rotua Valentina Sagala menuding negara belum hadir melindungi rakyat, khususnya perempuan dan anak yang kerap menjadi korban kekerasan.
Padahal, Indonesia telah menjadi bagian internasional yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan dan telah menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 1984.
"Baru-baru ini Indonesia sudah memasukkan laporan kedelapan dan Komite CEDAW sudah merespon dengan memberikan sejumlah daftar isu. Di dalamnya ada terkait dampak dari Covid-19 terhadap hak asasi perempuan dan kesetaraan gender," terang Valen, Senin (3/8/2020).
Ada tiga hal yang diminta Komite CIDEW untuk menjadi perhatian dari negara Indonesia. Pertama, terkait dengan upaya-upaya efektif untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berikutnya yaitu equal participation. Komite CIDEW mempertanyakan Indonesia untuk memastikan agar ada upaya-upaya konkret adanya partisipasi dari perempuan dalam segala level terkait penanganan Covid-19.
Lihat Juga :