Pulihkan Kondisi, Pemerintah Diminta Tak Diskriminasi Perempuan

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:17 WIB
loading...
Pulihkan Kondisi, Pemerintah...
Maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak, termasuk di masa pandemi virus Corona (Covid-19), terus menggugah sejumlah aktivis perempuan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak , termasuk di masa pandemi virus Corona (Covid-19), terus menggugah sejumlah aktivis perempuan. (Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Dua Minggu Ini Kita Fokus Kampanye Pakai Masker)

Ironisnya lagi, persoalan itu ditambah dengan dicoretnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. (Baca juga: PB IDI Bilang Hanya Fokus pada Ekonomi Tidak Akan Ada Artinya)

Pendiri Institut Perempuan Rotua Valentina Sagala menuding negara belum hadir melindungi rakyat, khususnya perempuan dan anak yang kerap menjadi korban kekerasan.

Padahal, Indonesia telah menjadi bagian internasional yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan dan telah menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 1984.

"Baru-baru ini Indonesia sudah memasukkan laporan kedelapan dan Komite CEDAW sudah merespon dengan memberikan sejumlah daftar isu. Di dalamnya ada terkait dampak dari Covid-19 terhadap hak asasi perempuan dan kesetaraan gender," terang Valen, Senin (3/8/2020).

Ada tiga hal yang diminta Komite CIDEW untuk menjadi perhatian dari negara Indonesia. Pertama, terkait dengan upaya-upaya efektif untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berikutnya yaitu equal participation. Komite CIDEW mempertanyakan Indonesia untuk memastikan agar ada upaya-upaya konkret adanya partisipasi dari perempuan dalam segala level terkait penanganan Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Alasan Polri Bakal Tambah...
Alasan Polri Bakal Tambah Direktorat PPA-PPO di Kepri hingga Malut
Pasal 402 KUHP Beri...
Pasal 402 KUHP Beri Kepastian Hukum, Selly DPR: Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak
Ribka Tjiptaning Soroti...
Ribka Tjiptaning Soroti Tindakan Diskriminatif kepada Penyintas HIV/AIDS
Layanan SAPA 129 Bukti...
Layanan SAPA 129 Bukti Komitmen Pemerintah Lindungi Perempuan dan Anak
Konten Etnografi dan...
Konten Etnografi dan Blended Learning: Pendekatan Komprehensif Mengatasi Intoleransi di Kampus
Prabowo Alokasikan Rp4...
Prabowo Alokasikan Rp4 Miliar untuk Kebutuhan Bayi dan Perempuan Korban Bencana
Hadapi Diskriminasi...
Hadapi Diskriminasi Global, Indonesia Perketat Standar Sawit Berkelanjutan
Gelar Pengabdian Masyarakat,...
Gelar Pengabdian Masyarakat, UI Edukasi Masyarakat Tak Diskriminasi Anak ADHA
Rekomendasi
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved