Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
Kamis, 08 Mei 2025 - 15:31 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan di acara Program Monitoring Berbasis Resiko (Promensisko) 2025 TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber yang digelar PPATK secara daring, Kamis (8/5/2025). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusulkan sebanyak 169.686 situs yang diajukan agar diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Usulan pemblokiran itu untuk mencegah kejahatan digital seperti pornografi, perjudian, penipuan, hoaks, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik.
Hal itu diungkapkan Sigit saat memberi sambutan di acara Program Monitoring Berbasis Resiko (Promensisko) 2025 TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber yang digelar PPATK secara daring, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Situs Judi Online
Sigit mengatakan, perkembangan dunia maya membuat kejahatan hadir dalam wajah baru baik perjudian hingga penipuan.
"Perjudian dan penipuan online ini menempati peringkat pertama. Perjudian pada tahun 2024 di angka 1.720, sebelumnya tahun 2023 lebih rendah," ujar Kapolri.
Hal itu diungkapkan Sigit saat memberi sambutan di acara Program Monitoring Berbasis Resiko (Promensisko) 2025 TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber yang digelar PPATK secara daring, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Situs Judi Online
Sigit mengatakan, perkembangan dunia maya membuat kejahatan hadir dalam wajah baru baik perjudian hingga penipuan.
"Perjudian dan penipuan online ini menempati peringkat pertama. Perjudian pada tahun 2024 di angka 1.720, sebelumnya tahun 2023 lebih rendah," ujar Kapolri.
Lihat Juga :