Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma

Kamis, 08 Mei 2025 - 14:46 WIB
loading...
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung menyita uang Rp479 miliar terkait perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations. Foto: Danandaya
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479 miliar terkait perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations. Uang miliar tersebut dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan, kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations kini telah masuk tahapan tuntutan.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Tunai Rp288 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya

Seiring berjalannya persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ke Hongkong melalui jasa perbankan.

"Kemudian, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum, selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran jumlah uang tersebut sebesar Rp479 miliar," ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Setelah pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. "Pertama, uang Rp376.138.264.001 disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian, kedua uang Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa," katanya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantations. Uang itu merupakan hasil TPPU pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Rekomendasi
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Berita Terkini
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved