Hukum dan Kemanfaatannya bagi Manusia
Selasa, 27 Februari 2024 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Peradaban manusia purba, hukuman dijatuhkan dengan mengasingkan/mengucilkan dari lingkungan kehidupan masyarakatnya atau jika seseorang membunuh mati orang lain maka hukumannya adalah dibunuh di depan masyarakat umum agar anggota masyarakat lainnya takut berbuat yang sama.
Peradaban manusia sejak akhir abad 5 SM sampai saat ini telah mengenal hukum dunia yang dikenal di berbagai negara sesuai tingkat peradaban masyarakatnya dan bersamaan hal tersebut terjadi pertukaran hukum dan saling mengenal hukum masing-masing bangsa yang berdampak terhadap perkembangan kemajuan berpikir manusia mengenai hukum, fungsi, dan peranannya di dalam masyarakat.
Perkembangan pemikiran manusia tentang hukum kini telah beralih terutama pascaglobalisasi dunia dan kesepakatan masyarakat internasional mengenai pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia yang diadopsi Majelis Umum PBB pada Tahun 1966. Dari fungsi dan peranan hukum sebagai alat saja kekuasaan untuk mengatur kepentingannya mencapai tujuan yang dikehendakinya kepada fungsi dan peranan hukum sebagai sarana untuk mengatur, melindungi, dan membawa kemajuan pemikiran manusia untuk menjadikan kehidupan yang lebih baik daripada sebelumnya.
Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Bertolak dari perubahan pergeseran pemikiran dan cara pandang manusia sejak akhir abad 19 memasuki abad 20 dan abad 21, maka para ahli hukum, ahli sosiologi, dan ahli filsafat khususnya filsafat hukum sudah seharusnya ikut aktif memberikan pencerahan kepada masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang tuna hukum sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kedudukan hukum yang sama di dalam mengisi kemerdekaan RI membangun bangsa dan negara melalui pandangan kritis dan objektif ikut aktif bersama pemerintah menggapai cita-cita mengisi kemerdekaan yang bertujuan keadilan sosial serta turut serta membangun keamanan dunia.
Peradaban manusia sejak akhir abad 5 SM sampai saat ini telah mengenal hukum dunia yang dikenal di berbagai negara sesuai tingkat peradaban masyarakatnya dan bersamaan hal tersebut terjadi pertukaran hukum dan saling mengenal hukum masing-masing bangsa yang berdampak terhadap perkembangan kemajuan berpikir manusia mengenai hukum, fungsi, dan peranannya di dalam masyarakat.
Perkembangan pemikiran manusia tentang hukum kini telah beralih terutama pascaglobalisasi dunia dan kesepakatan masyarakat internasional mengenai pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia yang diadopsi Majelis Umum PBB pada Tahun 1966. Dari fungsi dan peranan hukum sebagai alat saja kekuasaan untuk mengatur kepentingannya mencapai tujuan yang dikehendakinya kepada fungsi dan peranan hukum sebagai sarana untuk mengatur, melindungi, dan membawa kemajuan pemikiran manusia untuk menjadikan kehidupan yang lebih baik daripada sebelumnya.
Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Bertolak dari perubahan pergeseran pemikiran dan cara pandang manusia sejak akhir abad 19 memasuki abad 20 dan abad 21, maka para ahli hukum, ahli sosiologi, dan ahli filsafat khususnya filsafat hukum sudah seharusnya ikut aktif memberikan pencerahan kepada masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang tuna hukum sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kedudukan hukum yang sama di dalam mengisi kemerdekaan RI membangun bangsa dan negara melalui pandangan kritis dan objektif ikut aktif bersama pemerintah menggapai cita-cita mengisi kemerdekaan yang bertujuan keadilan sosial serta turut serta membangun keamanan dunia.
Lihat Juga :