Hukum dan Kemanfaatannya bagi Manusia
Selasa, 27 Februari 2024 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Jiwa hukum yang cocok dengan kondisi dan karakter sosial masyarakat Indonesia adalah bertolak dan bersandarkan pada Pancasila yang telah disepakati dan diakui oleh pendiri bangsa ini dan generasi selanjutnya sebagai filosofi bangsa Indonesia yang menghendaki kebebasan dari segala penindasan, kemiskinan dan ketakutandari dan karena implementasi kebijakan politik pemimpin-pemimpinnya.
Jiwa bangsa inilah yang sering kita dengar dan selalu diperdengarkan oleh para pemimpin bangsa, akan tetapi di saat yang sama hampir tidak pernah diwujudkan dengan baik dalam perkataan maupun perbuatan/sikap dan implementasi kebijakan negara. Contoh mutakhir tentang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang syarat batas usia calon presiden dan cawapres yang berakhir gaduh sampai saat ini. Selain itu, perlakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penerimaan permohonan pendaftaran capres dan cawapres yang belum final memenuhi syarat konstitusional, pernyataan presiden yang secara terang-terangan dan terbuka menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye tetapi mengabaikan ketentuan dalam UU Pemilu Tahun 2017 yang masih diperlukan syarat lain yaitu kewajiban untuk cuti dari dinas dan tidak menggunakan fasilitas negara, merupakan contoh diskriminasi perlakuan yang cenderung menyesatkan rakyat pemilih.
Contoh terakhir yang juga tidak kalah tragisnya adalah, Bawaslu mengumumkan bahwa proses penghitungan suara di 780 TPS harus dilakukan ulang dan 584 TPS harus dilakukan penghitungan susulan. Hal ini tidak akan terjadi jika penyelenggaraan penghitungan suara Pemilu 2024 berjalan lancar, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan yang bertanggung jawab tidak hanya KPU, Bawaslu, dan KPPS semata-mata, akan tetapi juga Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi kelancaran Pemilu 2024 . Qua Vadis Pemilu 2024?
Jiwa bangsa inilah yang sering kita dengar dan selalu diperdengarkan oleh para pemimpin bangsa, akan tetapi di saat yang sama hampir tidak pernah diwujudkan dengan baik dalam perkataan maupun perbuatan/sikap dan implementasi kebijakan negara. Contoh mutakhir tentang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang syarat batas usia calon presiden dan cawapres yang berakhir gaduh sampai saat ini. Selain itu, perlakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penerimaan permohonan pendaftaran capres dan cawapres yang belum final memenuhi syarat konstitusional, pernyataan presiden yang secara terang-terangan dan terbuka menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye tetapi mengabaikan ketentuan dalam UU Pemilu Tahun 2017 yang masih diperlukan syarat lain yaitu kewajiban untuk cuti dari dinas dan tidak menggunakan fasilitas negara, merupakan contoh diskriminasi perlakuan yang cenderung menyesatkan rakyat pemilih.
Contoh terakhir yang juga tidak kalah tragisnya adalah, Bawaslu mengumumkan bahwa proses penghitungan suara di 780 TPS harus dilakukan ulang dan 584 TPS harus dilakukan penghitungan susulan. Hal ini tidak akan terjadi jika penyelenggaraan penghitungan suara Pemilu 2024 berjalan lancar, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan yang bertanggung jawab tidak hanya KPU, Bawaslu, dan KPPS semata-mata, akan tetapi juga Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi kelancaran Pemilu 2024 . Qua Vadis Pemilu 2024?
(zik)
Lihat Juga :