Hukum dan Kemanfaatannya bagi Manusia
Selasa, 27 Februari 2024 - 13:11 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
HUKUM melampaui batas peradaban manusia sejak diturunkannya para nabi utusan Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan tujuan membawa kebaikan dan menurunkan suri tauladan kepada manusia untuk hidup rukun damai dan saling mengasihi satu sama lain.
Manusia dilahirkan kemudian setelah para nabi tidak dimaksudkan untuk berbuat malapetaka bagi sesamanya dan hukum berada di tengah-tengah peradaban manusia, itu pun bertujuan agar kehidupan manusia di dunia memperoleh kedamaian, saling menghasihi satu sama lain-berperikemanusiaan dan hidup tidak dalam ketakutan dan kekurangan serta mencegah dan mengatasi penindasan sesame manusia satu sama lain.
Hukum di dunia dan di tingkatan peradaban manusia memiliki berbagai bentuk/jenis mulai dari hukuman rajam sampai mati dan hukuman pembatasan kemerdekaan bergerak selama waktu tertentu bahkan seumur hidupnya. Untuk tujuan apa hukum memberikan hukuman kepada manusia dalam kehidupan manusia di dunia?
Hukum yang baik dan benar bertujuan menjaga agar manusia hidup tertib dan teratur dan memperoleh kepastian akan kebebasan dan ketidakbebasannya dalam lingkup kehidupan sesama manusia lain untuk mempertahankan kehidupan bersama keluarganya di tengah-tengah kehidupan masyarakat lingkungannya. Peradaban manusia dicirikan dengan kehidupan yang diatur dengan dan oleh hukum yang dipercaya mampu mengaturnya dan hukum dianggap mampu mengatur kehidupan manusia karena ia disepakati manusia sebagai senjata yang ampuh sehingga manusia tidak saling membunuh, mencederai, dan membuat cacat secara fisik manusia sesamanya. Semakin ampuh karena hukum disertai dan dilengkapi sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya, sanksi hukum(an) itu juga telah disepakati bersama oleh manusia lingkungannya.
HUKUM melampaui batas peradaban manusia sejak diturunkannya para nabi utusan Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan tujuan membawa kebaikan dan menurunkan suri tauladan kepada manusia untuk hidup rukun damai dan saling mengasihi satu sama lain.
Manusia dilahirkan kemudian setelah para nabi tidak dimaksudkan untuk berbuat malapetaka bagi sesamanya dan hukum berada di tengah-tengah peradaban manusia, itu pun bertujuan agar kehidupan manusia di dunia memperoleh kedamaian, saling menghasihi satu sama lain-berperikemanusiaan dan hidup tidak dalam ketakutan dan kekurangan serta mencegah dan mengatasi penindasan sesame manusia satu sama lain.
Hukum di dunia dan di tingkatan peradaban manusia memiliki berbagai bentuk/jenis mulai dari hukuman rajam sampai mati dan hukuman pembatasan kemerdekaan bergerak selama waktu tertentu bahkan seumur hidupnya. Untuk tujuan apa hukum memberikan hukuman kepada manusia dalam kehidupan manusia di dunia?
Hukum yang baik dan benar bertujuan menjaga agar manusia hidup tertib dan teratur dan memperoleh kepastian akan kebebasan dan ketidakbebasannya dalam lingkup kehidupan sesama manusia lain untuk mempertahankan kehidupan bersama keluarganya di tengah-tengah kehidupan masyarakat lingkungannya. Peradaban manusia dicirikan dengan kehidupan yang diatur dengan dan oleh hukum yang dipercaya mampu mengaturnya dan hukum dianggap mampu mengatur kehidupan manusia karena ia disepakati manusia sebagai senjata yang ampuh sehingga manusia tidak saling membunuh, mencederai, dan membuat cacat secara fisik manusia sesamanya. Semakin ampuh karena hukum disertai dan dilengkapi sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya, sanksi hukum(an) itu juga telah disepakati bersama oleh manusia lingkungannya.
Lihat Juga :