Sengkarut Pemilu 2024, Akademisi Lihat Bawaslu dan KPU Seperti Angkat Tangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengajar di Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini mengaku prihatin dengan apa yang terjadi terkait situasi politik pascapencoblosan Pemilu 2024. Dia menilai lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya fokus kepada pemilih, bukan peserta pemilu.
"Saya agak prihatin dengan kondisi itu, ketika peserta pemilu ada masalah, seolah-olah penyelenggara pemilu tidak jadi bagian dalam persoalan itu. Padahal itu tugas Anda, itu yang tampak sekali di Pemilu 2024,” kata Nur Hidayat dalam diskusi publik 'Potensi Penyelenggaraan dan Penanganan Administrasi dalam Proses Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum 2024' yang disiarkan secara daring, Minggu (25/2/2024).
Lembaga penyelenggara pemilu, kata Nur Hidayat, seharusnya ikut resah ketika peserta pemilu mengalami kesulitan. Karena sejatinya, mereka melayani dua pihak, yaitu pemilih dan peserta pemilu. "Contoh, suatu waktu ada peserta pemilu yang tidak nyaman atau sering diubah jadwalnya suka-suka, enggak peroleh izin padahal izinnya sudah disetujui," katanya.
"Apakah ketika peserta pemilu yang resmi menjalankan haknya untuk kampanye, tidak ada satu komentar pun dari KPU dan Bawaslu," sambungnya.
Lembaga penyelenggara pemilu, kata Nur Hidayat, harus memiliki sensitivitas terhadap dua aspek yang menjadi prioritasnya. Mereka harus merasa prihatin jika pemilih maupun peserta pemilu mempunyai masalah.
"Demikian juga dalam lingkup secara keseluruhan secara makro, ketika pemilu tidak kompetitif maka akan menjadi keresahan buat dia. Dia tidak berdiri pada entitas kosong, tapi berada pada satu ruang yang dia harus menunjukkan rasa pedulinya," pungkasnya.
"Saya agak prihatin dengan kondisi itu, ketika peserta pemilu ada masalah, seolah-olah penyelenggara pemilu tidak jadi bagian dalam persoalan itu. Padahal itu tugas Anda, itu yang tampak sekali di Pemilu 2024,” kata Nur Hidayat dalam diskusi publik 'Potensi Penyelenggaraan dan Penanganan Administrasi dalam Proses Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum 2024' yang disiarkan secara daring, Minggu (25/2/2024).
Lembaga penyelenggara pemilu, kata Nur Hidayat, seharusnya ikut resah ketika peserta pemilu mengalami kesulitan. Karena sejatinya, mereka melayani dua pihak, yaitu pemilih dan peserta pemilu. "Contoh, suatu waktu ada peserta pemilu yang tidak nyaman atau sering diubah jadwalnya suka-suka, enggak peroleh izin padahal izinnya sudah disetujui," katanya.
Baca Juga
"Apakah ketika peserta pemilu yang resmi menjalankan haknya untuk kampanye, tidak ada satu komentar pun dari KPU dan Bawaslu," sambungnya.
Lembaga penyelenggara pemilu, kata Nur Hidayat, harus memiliki sensitivitas terhadap dua aspek yang menjadi prioritasnya. Mereka harus merasa prihatin jika pemilih maupun peserta pemilu mempunyai masalah.
"Demikian juga dalam lingkup secara keseluruhan secara makro, ketika pemilu tidak kompetitif maka akan menjadi keresahan buat dia. Dia tidak berdiri pada entitas kosong, tapi berada pada satu ruang yang dia harus menunjukkan rasa pedulinya," pungkasnya.
(rca)