Akademisi: Upaya Mendelegitimasi Pemilu Terjadi saat MK Masuk Ranah Politik
Minggu, 25 Februari 2024 - 17:01 WIB
loading...
Akademisi Universitas Andalas Khoirul Fahmi menilai upaya mendelegitimasi proses Pemilu 2024 telah terjadi. Salah satunya ditandai masuknya lembaga kekuasaan kehakiman ke ranah politik. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Universitas Andalas Khoirul Fahmi menilai upaya mendelegitimasi proses Pemilu 2024 telah terjadi. Salah satunya ditandai masuknya lembaga kekuasaan kehakiman ke ranah politik.
"Saya kira ketika proses pemilu kemarin berjalan kemudian lembaga kekuasan kehakiman dimasukkan ke ranah itu maka sudah menjadi bagian upaya mendelegitimasi pemilu," ujar Fahmi dalam diskusi publik Akademi Pemilu dan Demokrasi, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Melihat Peluang Hak Angket Pemilu Curang, Bakal Berlanjut atau Gagal?
Lembaga kekuasaan kehakiman dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) seolah digunakan untuk memuluskan target elite politik tertentu. Dia lantas menyinggung putusan batas syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang ramai akhir 2023 lalu.
Menurut dia, syarat batas usia baik 35 atau 40 tahun bukanlah menjadi masalah. Namun, syarat itu tentunya harus dirumuskan melalui lembaga pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR.
"Saya kira ketika proses pemilu kemarin berjalan kemudian lembaga kekuasan kehakiman dimasukkan ke ranah itu maka sudah menjadi bagian upaya mendelegitimasi pemilu," ujar Fahmi dalam diskusi publik Akademi Pemilu dan Demokrasi, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Melihat Peluang Hak Angket Pemilu Curang, Bakal Berlanjut atau Gagal?
Lembaga kekuasaan kehakiman dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) seolah digunakan untuk memuluskan target elite politik tertentu. Dia lantas menyinggung putusan batas syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang ramai akhir 2023 lalu.
Menurut dia, syarat batas usia baik 35 atau 40 tahun bukanlah menjadi masalah. Namun, syarat itu tentunya harus dirumuskan melalui lembaga pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR.
Lihat Juga :