Melihat Peluang Hak Angket Pemilu Curang, Bakal Berlanjut atau Gagal?

Minggu, 25 Februari 2024 - 10:05 WIB
loading...
Melihat Peluang Hak...
Wacana Hak Angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir di DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana menggulirkan Hak Angket di DPR untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir. Namun demikian, usulan tersebut hingga kini masih belum terlihat ada tanda-tanda sepakat dari sejumlah partai politik (parpol) di parlemen.

Seperti diketahui, Hak Angket DPR awalnya diusulkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut mendorong parpol pendukungnya di DPR RI yaitu, PDI Perjuangan dan PPP menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari parpol pengusung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Para parpol pengusung capres nomor urut 1 dan 3 siap bersatu menggulirkan Hak Angket.

Baca juga: Dugan Operasi Senyap Loloskan Partai Gurem ke Senayan, Ray Rangkuti: Hak Angket Jadi Penting

Dasar hukum Hak Angket DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3. Di mana hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti menegaskan sejumlah lembaga asing mengatakan Pemilu 2024 Indonesia sebagai pemilu paling tidak berintegritas sejak 2004. "Itu mereka menghaluskan kalimat integritas itu untuk tidak menyebutkan yang tidak lebih buruk karena faktor diplomasi," ujarnya, Minggu (25/2/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Hingga Juli 2024 14...
Hingga Juli 2024 14 Bank Bangkrut, OJK Sebut Bakal Berlanjut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved