KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap
Rabu, 21 Februari 2024 - 07:39 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau kemudian bisa dibuktikan bahwa KPU sebarkan kebohongan publik karena dengan gunakan alat transmisi elektronik untuk sebarkan angka-angka yang tidak benar, rontok nggak yang lain? Rontok," tutur Adian.
"Walaupun dalam UU Pemilu tidak termasuk kategori pelanggaran pemilu tetapi inilah kejahatan pidana yang berdiri sendiri yang vonisnya bisa berdampak pada legitimasi hasil Pemilu," katanya.
Baca juga: Sebut Ada Penggelembungan Suara di Sirekap, TPN: Banyak Kejanggalan dari Awal sampai Akhir
"Walaupun dalam UU Pemilu tidak termasuk kategori pelanggaran pemilu tetapi inilah kejahatan pidana yang berdiri sendiri yang vonisnya bisa berdampak pada legitimasi hasil Pemilu," katanya.
Baca juga: Sebut Ada Penggelembungan Suara di Sirekap, TPN: Banyak Kejanggalan dari Awal sampai Akhir
(abd)
Lihat Juga :