Sebut Ada Penggelembungan Suara di Sirekap, TPN: Banyak Kejanggalan dari Awal sampai Akhir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dugaan penggelembungan suara dalam sistem Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat sorotan sejumlah pihak. Salah satunya, Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu.
Adian merasa, adanya kenaikan suara yang tak sinkron antara Form C hasil dengan data di Sirekap merupakan kejanggalan dalam proses Pemilu 2024. Menurutnya, kenaikan suara di sistem Sirekap merupakan satu dari sekian banyak kejanggalan yang ada.
"Ya menurut saya banyak kejanggalan dari awal sampai akhir kok memang. Enggak bisa kita pungkiri. Kalau KPU bilang enggak ada penggelembungan, ya kalau angkanya tambah besar itu namanya apa? Penggelembungan," kata Adian dalam talkshow Rakyat Bersuara, Selasa (20/2/2024).
Lantas, Adian pun menyoroti adanya instruksi penghentian rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan oleh KPU pusat. Penghentian itu didasari atas ketindaksinkronan data Form C hasil dengan Sirekap. Baginya, penghentian data rekapitulasi manual itu harus tetap berjalan.
"Loh Sirekap ya Sirekap. Penghitungan manual ya jalan dong. Untuk kepentingan siapa penghitungan manual itu dihentikan? Apa hubungannya dengan ketidaksinkronannya antara data Sirekap dengan hitung manual? Enggak ada hubungannya. Lalu kenapa tidak ada hubungannya kemudian dihentikan?" terang Adian.
"Artinya bahwa proses penghentian itu akan punya dampak loh terhadap angka-angka, terhadap proses kecurangan yang mungkin terjadi. Orang tahu, bahwa semakin lama proses hitung itu berjalan, semakin besar kecurangannya," tandasnya.
Lihat Juga: Pilkada 2024, DPD Partai Perindo Bangka Barat Tegak Lurus Dukung Sukirman-Bong Ming Ming
Adian merasa, adanya kenaikan suara yang tak sinkron antara Form C hasil dengan data di Sirekap merupakan kejanggalan dalam proses Pemilu 2024. Menurutnya, kenaikan suara di sistem Sirekap merupakan satu dari sekian banyak kejanggalan yang ada.
"Ya menurut saya banyak kejanggalan dari awal sampai akhir kok memang. Enggak bisa kita pungkiri. Kalau KPU bilang enggak ada penggelembungan, ya kalau angkanya tambah besar itu namanya apa? Penggelembungan," kata Adian dalam talkshow Rakyat Bersuara, Selasa (20/2/2024).
Lantas, Adian pun menyoroti adanya instruksi penghentian rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan oleh KPU pusat. Penghentian itu didasari atas ketindaksinkronan data Form C hasil dengan Sirekap. Baginya, penghentian data rekapitulasi manual itu harus tetap berjalan.
"Loh Sirekap ya Sirekap. Penghitungan manual ya jalan dong. Untuk kepentingan siapa penghitungan manual itu dihentikan? Apa hubungannya dengan ketidaksinkronannya antara data Sirekap dengan hitung manual? Enggak ada hubungannya. Lalu kenapa tidak ada hubungannya kemudian dihentikan?" terang Adian.
"Artinya bahwa proses penghentian itu akan punya dampak loh terhadap angka-angka, terhadap proses kecurangan yang mungkin terjadi. Orang tahu, bahwa semakin lama proses hitung itu berjalan, semakin besar kecurangannya," tandasnya.
Lihat Juga: Pilkada 2024, DPD Partai Perindo Bangka Barat Tegak Lurus Dukung Sukirman-Bong Ming Ming
(cip)