Sebut Ada Penggelembungan Suara di Sirekap, TPN: Banyak Kejanggalan dari Awal sampai Akhir
loading...

Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu menyebut ada penggelembungan suara di Sirekap. Foto/MPI/achmad al fiqri
A
A
A
JAKARTA - Dugaan penggelembungan suara dalam sistem Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat sorotan sejumlah pihak. Salah satunya, Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu.
Adian merasa, adanya kenaikan suara yang tak sinkron antara Form C hasil dengan data di Sirekap merupakan kejanggalan dalam proses Pemilu 2024. Menurutnya, kenaikan suara di sistem Sirekap merupakan satu dari sekian banyak kejanggalan yang ada.
"Ya menurut saya banyak kejanggalan dari awal sampai akhir kok memang. Enggak bisa kita pungkiri. Kalau KPU bilang enggak ada penggelembungan, ya kalau angkanya tambah besar itu namanya apa? Penggelembungan," kata Adian dalam talkshow Rakyat Bersuara, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Heran dengan Aplikasi Sirekap, Mahfud: Kok Bisa Amburadul Gitu
Lantas, Adian pun menyoroti adanya instruksi penghentian rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan oleh KPU pusat. Penghentian itu didasari atas ketindaksinkronan data Form C hasil dengan Sirekap. Baginya, penghentian data rekapitulasi manual itu harus tetap berjalan.
Adian merasa, adanya kenaikan suara yang tak sinkron antara Form C hasil dengan data di Sirekap merupakan kejanggalan dalam proses Pemilu 2024. Menurutnya, kenaikan suara di sistem Sirekap merupakan satu dari sekian banyak kejanggalan yang ada.
"Ya menurut saya banyak kejanggalan dari awal sampai akhir kok memang. Enggak bisa kita pungkiri. Kalau KPU bilang enggak ada penggelembungan, ya kalau angkanya tambah besar itu namanya apa? Penggelembungan," kata Adian dalam talkshow Rakyat Bersuara, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Heran dengan Aplikasi Sirekap, Mahfud: Kok Bisa Amburadul Gitu
Lantas, Adian pun menyoroti adanya instruksi penghentian rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan oleh KPU pusat. Penghentian itu didasari atas ketindaksinkronan data Form C hasil dengan Sirekap. Baginya, penghentian data rekapitulasi manual itu harus tetap berjalan.
Lihat Juga :